Proyek pembangunan Hambalang di Bogor - MI - Dede Susianti
Proyek pembangunan Hambalang di Bogor - MI - Dede Susianti

Andi Mallarangeng Didakwa Loloskan Anggaran Hambalang Jadi Multiyears

Torie Natalova • 10 Maret 2014 18:20
medcom.id, Jakarta: Andi Alifian Mallarangeng, semasa masih menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), meminta anggaran proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, menjadi kontrak multiyears di APBN-P 2010. DPR RI pun menyetujuinya.
 
Demikian dakwaan yang dibacakan Jaksa Supardi dalam sidang perdana perkara Andi Mallarangeng di Pengadilan Tindak pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/3). Dakwaan menyebutkan Andi Mallarangeng menerima uang sebesar Rp4 miliar dan 550 ribu Dolar AS melalui adiknya, Choel Mallarangeng, karena meloloskan proyek tersebut. Sebelum itu, Andi menunjuk Sekretaris Menpora Wafid Muharam mengurus APBN-P 2010.
 
"Setelah APBN-P Kemenpora 2010 disahkan, Wafid melaporkan kepada terdakwa bahwa dengan anggaran sebesar Rp 2,5 triliun tidak mungkin dilaksanakan dalam satu tahun anggaran dan atas itu terdakwa memerintahkan supaya diajukan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, padahal APBN tersebut seharusnya tinggal dilaksanakan sehingga tidak boleh diajukan lagi dengan anggaran tahun jamak karena sudah disahkan DPR," kata Jaksa Supardi.

Pada Juni 2010, lanut Supardi, atas sepengetahuan Andi Mallarangeng, Wafid mengajukan permohonan pelaksanaan P3SON dengan kontrak tahun jamak selama 3 tahun kepada Kementerian Keuangan. Wafid menandatangani permohonan itu lengkap dengan surat pendapat rekomendasi teknis.
 
Pendapat teknis tidak di tandatangani Andi selaku menteri. Hanya Guratno Hartono selaku Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU yang menandatanganinya. Pendapat itu hanya menyebutkan pembangunan dapat dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran untuk beberapa bangunan yang pelaksanaan konstruksi fisiknya diperkirakan lebih dari 12 bulan.
 
"Kemenkeu kemudian memberikan persetujuan ijin kontrak tahun jamak melalui surat Dirjen Kemenkeu tanggal 6 Desember 2010," tambah jaksa.
 
Jauh sebelum disahkan, pada 8 Februari 2010, dalam dakwaan jaksa menyebutkan saat rapat kerja dengan Komisi X, Andi menyampaikan bahwa sertifikat hak pakai tanah Hambalang sudah selesai. Sehingga pembangunan P3SON bisa dilaksanakan dengan usulan tambahan anggaran Rp625 miliar.
 
Atas usulan itu, pokja anggaran Komisi X DPR menyetujui penambahan anggaran Rp150 M. Atas persetujuan Andi Mallarangeng, Wafid memberi imbalan kepada Mahyuddin yang saat itu menjabat Ketua Komisi X DPR Rp600 juta. Uang tersebut didapat dari PT Adhi Karya sebagai pemenang tender pembangunan P3SON Hambalang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan