Ilustrasi kartu BPJS/ANT/Irwansyah Putra
Ilustrasi kartu BPJS/ANT/Irwansyah Putra

Biaya Pelayanan Pasien BPJS di RS Non-anggota Pasti Diganti

Intan fauzi • 12 September 2017 14:40
medcom.id, Jakarta: Memberikan pelayanan kegawatdaruratan bagi setiap peserta BPJS Kesehatan wajib dilakukan semua rumah sakit (RS), baik yang bekerja sama ataupun belum. Rumah sakit yang belum bekerja sama tak perlu merisaukan biaya. Pihak RS dapat menagih biaya pelayanan kesehatan pada kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
 
"Seperti mekanisme biasa mereka akan memberikan bukti-bukti pelayanan yang dilengkapi dengan identitas atau bukti pelayanan identitas peserta tersebut yang dikirimkan ke kantor cabang terdekat untuk dilakukan verifikasi dan dilakukan pembayaran klaim kegawatdaruratan tadi," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat kepada Metrotvnews.com, Selasa 12 September 2017.
 
BPJS memastikan biaya pelayanan kesehatan diganti. Kebijakan itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

"Kita pun di undang-undang terikat. BPJS Kesehatan paling lambat membayarkan itu 15 hari sejak berkas klaim diterima lengkap. Artinya diterima lengkap itu sudah diverifikasi dan dinyatakan lengkap," jelas Nopi.
 
BPJS memastikan pembayaran tak akan terlambat. Mereka terancam denda bila tak mengganti biaya sesuai waktu yang telah ditentukan dalam UU yang dijelaskan pada bagian biaya fasilitas kesehatan.
 
Sebelumnya, nyawa bayi Tiara Debora Simanjorang melayang akibat persoalan administrasi. Selama 7,5 jam Deborah terkatung-katung sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir pada pukul 10.00 WIB, Minggu 3 September 2017.
 
Peristiwa nahas itu terjadi saat bayi Deboramengalami sesak napas pada pukul 02.30 WIB, di hari yang sama. Debora yang terus batuk membuat kedua orangtuanya, Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang, langsung membawa sang anak ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres.
 
Dokter jaga saat itu, dr. Iren, meminta Debora dibawa ke ruang PICU agar perawatannya maksimal. Henny dan suamiya diminta membayar uang muka perawatan PICU Rp19,8 juta.
 
Keduanya lantas menunjukkan kartu BPJS Kesehatan. Namun, permintaan ditolak karena RS Mitra Keluarga Kalideres menyatakan belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
 
Henny dan Rudianto yang hanya memiliki uang Rp5 juta memohon agar anaknya ditangani. Mereka berjanji melunasi uang yang diminta begitu matahari terbit.
 
Orang tua Debora berupaya hingga jelang siang. Mereka mencari rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS dan memiliki fasilitas PICU. Henny juga meminta sahabatnya, Iyoh, mengecek ke Rumah Sakit Koja.
 
Pukul 09.00 WIB, dr. Irfan--dokter jaga pengganti dr. Iren--menemui Henny-Rudianto. Mengabarkan kondisi Debora semakin memburuk. Wajah Deborah pucat dan badannya dingin. Sejam berselang, Debora mengembuskan napas terakhir.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan