Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim agung Mahkamah Agung (MA) dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada 22 September 2022. Dia adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap Sudrajad Dimyati juga telah ditetapkan tersangka bersama 10 orang lainnya. Yakni Hakim Yudisial MA, Elly Tri Pangestu (ETP); PNS MA, Desy Yustria (DY); PNS MA, Muhajir Habibie (MH); PNS MA, Redi (RD); PNS MA, Albasri (AB); pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta pihak swasta Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
"Diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 September 2022.
KPK menetapkan sejumlah wakil Tuhan ini sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA. Uang ratusan ribu dolar Singapura dan puluhan juta rupiah terkait kasus ini disita KPK.
"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD205.000 dan Rp50 juta," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2022.
Dari 10 yang di tangkap, ada satu tersangka yang menyerahkan diri ke KPK. Dia adalah PNS MA Albasri. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Albasri menyerahkan diri sambil membawa gepokan duit. Uang itu diyakini berkaitan dengan perkara ini.
"AB (Albasri) juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2022.
Akibat kasus itu, MA lantas mengeluarkan surat terkait pemberhentian sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain mengatakan, MA mendukung KPK dalam membersikan aparatur peradilan.
Dalam perkembangan kasus itu, KPK kemudian memeriksa Hakim Agung Gazalba Saleh. Tak lama setelah diperiksa, Gazalba Saleh juga ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang menjerat Gazalba Saleh serupa dengan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, yakni dugaan suap dalam penanganan perkara di MA.
Hingga laporan ini ditulis, KPK menyebut membuka peluang untuk menjerat tersangka baru terkait dugaan suap penanganan perkara di MA. Kini total 13 orang telah ditetapkan jadi tersangka, dua di antaranya adalah hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menangkap
hakim agung Mahkamah Agung (MA) dalam operasi tangkap tangan (
OTT), pada 22 September 2022. Dia adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap Sudrajad Dimyati juga telah ditetapkan tersangka bersama 10 orang lainnya. Yakni Hakim Yudisial MA, Elly Tri Pangestu (ETP); PNS MA, Desy Yustria (DY); PNS MA, Muhajir Habibie (MH); PNS MA, Redi (RD); PNS MA, Albasri (AB); pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta pihak swasta Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
"Diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 September 2022.
KPK menetapkan sejumlah wakil Tuhan ini sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA. Uang ratusan ribu dolar Singapura dan puluhan juta rupiah terkait kasus ini disita KPK.
"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD205.000 dan Rp50 juta," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2022.
Dari 10 yang di tangkap, ada satu tersangka yang menyerahkan diri ke KPK. Dia adalah PNS MA Albasri. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Albasri menyerahkan diri sambil membawa gepokan duit. Uang itu diyakini berkaitan dengan perkara ini.
"AB (Albasri) juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2022.
Akibat kasus itu, MA lantas mengeluarkan surat terkait pemberhentian sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain mengatakan, MA mendukung KPK dalam membersikan aparatur peradilan.
Dalam perkembangan kasus itu, KPK kemudian memeriksa Hakim Agung Gazalba Saleh. Tak lama setelah diperiksa, Gazalba Saleh juga ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang menjerat Gazalba Saleh serupa dengan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, yakni dugaan suap dalam penanganan perkara di MA.
Hingga laporan ini ditulis, KPK menyebut membuka peluang untuk menjerat tersangka baru terkait dugaan suap penanganan perkara di MA. Kini total 13 orang telah ditetapkan jadi tersangka, dua di antaranya adalah hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)