Jakarta: Sebuah foto yang menampilkan anggaran Jaminan Keanggotaan Golf milik BPJS Ketenagakerjaan viral di Twitter. Total biaya lebih dari Rp3 miliar.
"Laporan BPJS Ketenagakerjaan 2019, Rp3 miliar buat main golf," cuit akun @RakyatPekerja, Rabu, 23 Februari 2022.
Akun itu membagikan sebuah foto yang mencantumkan secara detail biaya fasilitas golf per 31 Desember 2019 dan 2018 dengan masing-masing sebesar Rp3.107.810.580.
Berikut rincian biaya fasilitas golf dari membership BPJS Ketenagakerjaan:
Rancamaya, Bogor: Rp1.485.000.000
Taman Dayu Golf Club: Rp215.572.500
Cibodas Golf Park: 180.000.000
Damai Padang Indonesia Golf: Rp473.000.000
Palm Hill Country: Rp202.000.000
Pan Isi Development: Rp177.238.080
PT Kokaba Diba: Rp375.000.000
Klarifikasi BPJS Ketenagakerjaan terkait Jaminan Keanggotaan Golf
Pejabat pengganti sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar-Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, memastikan Jaminan Keanggotaan Golf senilai lebih dari Rp3 miliar itu tidak memanfaatkan dana peserta dalam pengelolaan program jaminan sosial.
"Jaminan keanggotaan Golf merupakan aset lama yang berasal dari peralihan aset PT ASTEK (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana 2004 serta transaksi keuangan selama periode 1991 hingga 1992," kata Dian dilansir dari Antara, Kamis, 24 Februari 2022.
Dian mengatakan Jaminan Keanggotaan Golf dicatat sebagai aset BPJS dan bukan merupakan bagian dari aset Dana Jaminan Sosial (DJS). Aset itu meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (JP), serta Jaminan Kematian (JK).
"Sehingga tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan dana jaminan sosial," simpul dia.
Baca: Kemenaker: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP
Membership Jaminan Keanggotaan Golf, lanjut dia, memiliki nilai investasi yang bersifat transferable atau berpotensi dipindahtangankan untuk memperoleh keuntungan bagi negara.
Terkait cuitan akun @RakyatPekerja, ia mengungkapkan data itu diambil dari Annual Report Tahun 2019 pada halaman lampiran daftar aset BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami imbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah terprovokasi di masa-masa seperti saat ini," tutur Dian.
BPJS Ketenagakerjaan, tambah dia, melakukan pengelolaan Dana Jaminan Sosial (DJS) sesuai dengan ketentuan regulasi dan diaudit secara berkala oleh berbagai lembaga. Yakni, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kantor Akuntan Publik, serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara langsung.
Jakarta: Sebuah foto yang menampilkan anggaran Jaminan Keanggotaan Golf milik
BPJS Ketenagakerjaan viral di
Twitter. Total biaya lebih dari Rp3 miliar.
"Laporan BPJS Ketenagakerjaan 2019, Rp3 miliar buat main golf," cuit akun @RakyatPekerja, Rabu, 23 Februari 2022.
Akun itu membagikan sebuah foto yang mencantumkan secara detail biaya fasilitas golf per 31 Desember 2019 dan 2018 dengan masing-masing sebesar Rp3.107.810.580.
Berikut rincian biaya fasilitas golf dari
membership BPJS Ketenagakerjaan:
- Rancamaya, Bogor: Rp1.485.000.000
- Taman Dayu Golf Club: Rp215.572.500
- Cibodas Golf Park: 180.000.000
- Damai Padang Indonesia Golf: Rp473.000.000
- Palm Hill Country: Rp202.000.000
- Pan Isi Development: Rp177.238.080
- PT Kokaba Diba: Rp375.000.000
Klarifikasi BPJS Ketenagakerjaan terkait Jaminan Keanggotaan Golf
Pejabat pengganti sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar-Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, memastikan Jaminan Keanggotaan Golf senilai lebih dari Rp3 miliar itu tidak memanfaatkan dana peserta dalam pengelolaan program jaminan sosial.
"Jaminan keanggotaan Golf merupakan aset lama yang berasal dari peralihan aset PT ASTEK (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana 2004 serta transaksi keuangan selama periode 1991 hingga 1992," kata Dian dilansir dari
Antara, Kamis, 24 Februari 2022.
Dian mengatakan Jaminan Keanggotaan Golf dicatat sebagai aset BPJS dan bukan merupakan bagian dari aset Dana Jaminan Sosial (DJS). Aset itu meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (JP), serta Jaminan Kematian (JK).
"Sehingga tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan dana jaminan sosial," simpul dia.
Baca:
Kemenaker: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP
Membership Jaminan Keanggotaan Golf, lanjut dia, memiliki nilai investasi yang bersifat transferable atau berpotensi dipindahtangankan untuk memperoleh keuntungan bagi negara.
Terkait cuitan akun @RakyatPekerja, ia mengungkapkan data itu diambil dari Annual Report Tahun 2019 pada halaman lampiran daftar aset BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami imbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah terprovokasi di masa-masa seperti saat ini," tutur Dian.
BPJS Ketenagakerjaan, tambah dia, melakukan pengelolaan Dana Jaminan Sosial (DJS) sesuai dengan ketentuan regulasi dan diaudit secara berkala oleh berbagai lembaga. Yakni, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kantor Akuntan Publik, serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SYN)