Kasus ini terungkap setelah Bareskrim Polri menerima laporan polisi nomor: LP/A/3/I/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/Bareskrim Polri tanggal 14 Januari 2025.
Pelaku menggunggah video AI deepfake Presiden Prabowo dan pejabat negara lainnya itu dalam akun media sosial Instagram pelaku @chandra_cchen.
Video itu diunggah pada 13 November 2024 dan dipergunakan oleh akun Instagram @indoberbagi2025.
Berikut ini fakta-fakta penipuan AI Deepfake wajah Prabowo:
1. Satu pelaku ditangkap, satu orang masuk DPO
Salah satu pelaku berinisial AMA, 29 telah ditangkap di Lampung pada 16 Januari 2025 dan ditahan. Korps Bhayangkara akan terus mendalami untuk memburu otak kejahatan siber tersebut.
"Terus mengejar dan menyelidiki jaringan atau sindikat penipuan ini termasuk aktor intelektualnya," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Barekrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2024.
Polisi juga tengah memburu tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial FA.
| Baca juga: Prabowo Tekan Inpres Pemangkasan APBD |
2. Punya peran berbeda
Menurut Himawan, FA yang sudah masuk DPO bertugas menyiapkan video deepfake atau mengedit video asli publik figur. Kemudian, ia mengubah narasi yang disampaikan pejabat negara sebagai alat penipuan. Narasinya yaitu pemerintah tengah membuka penerimaan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sedangkan pelaku lainnya, AMA berperan menambahkan caption dan nomor telepon di akun media sosial.
3. Modus penipuan
FA dan AMA melakukan penipuan dengan cara mengarahkan korban untuk menghubungi dan mengirimkan biaya administrasi demi meraup keuntungan.
"Korban atau masyarakat yang telah membayar biaya administrasi dijanjikan pencairan dana oleh tersangka, sehingga korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang, yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada," ucap Himawan.
4. Ancaman hukuman pelaku
Pelaku AMA yang sudah ditahan dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun tahun penjara serta denda paling banyak Rp12 miliar.
5. Polri mengimbau masyarakat untuk memverifikasi informasi
Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan lebih waspada terhadap modus penipuan seperti itu.Termasuk modus program pemerintah menawarkan bantuan dengan membayarkan uang administrasi.
"Diharapkan selalu memverifikasi informasi dari sumber-sumber yang terpercaya," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id