Ilustrasi/ANT/Kornelis Kaha
Ilustrasi/ANT/Kornelis Kaha

BPJS Mengklaim Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Pasien Kanker

Whisnu Mardiansyah • 11 Mei 2016 15:04
medcom.id, Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengklaim mengcover semua biaya perawatan peserta BPJS penderita kanker. Biaya berlaku untuk semua peserta dari golongan apapun.
 
Menurut Kepala Departemen Komunikasi dan Humas BPJS Irfan Humaidi, BPJS bisa menanggung Rp4 sampai Rp15 juta per pasien kanker.  "Tidak ada klasifikasi jenis kanker tertentu, semua biaya kemoterapinya sama, yang membedakan tingkat ringan, sedang, dan beratnya saja," kata Irfan kepada Metrotvnews.com, Rabu (11/5/2016).
 
Biaya perawatan kemoterapi disamaratakan untuk semua golongan. Perbedaan hanya pada biaya rawat inap pasien kanker yang menjalani kemoterapi sesuai tipe atau kelas yang dibagi dari A hingga C. Kelas ditentukan besaran iuran sesuai pilihan pasien.

Biaya rawat inap kemoterapi ringan kelas A Rp6.035.000, sedang Rp12.110.000, dan berat Rp15.808.000. Sementara biaya rawat inap kemoterapi ringan kelas B Rp5.173.000, sedang Rp10.380.000, dan berat Rp13.550.000. Dan biaya rawat inap kemoterapi ringan kelas C Rp4.311.000, sedang Rp8.650.000, dan berat Rp.11.291.000.
 
"Biaya itu untuk rumah sakit rujukan nasional bagi penderita kanker," jelas Irfan.
 
Sementara itu, jenis kemoterapi menjadi satu-satunya pembeda biaya pasien kanker yag menjalankan rawat jalan untuk kemoterapi. BPJS biasanya menjamin biaya sekitar Rp700 ribu sampai Rp5 juta per kemoterapi.
 
"Untuk paling murah, kemoterapi leukimia akut BPJS jamin seharga Rp734.900. Sementara biaya tertinggi BPJS menjamin Rp5.490.300 untuk kemoterapi kanker kulit," ujar dia.
 
BPJS Mengklaim Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Pasien Kanker
Ilustrasi/ANT/Irsan Mulyadi
 
Tanggungan penuh kepada peserta BPJS penderita kanker tercantum dalam Permenkes Nomor 59 tahun 2014. Irfan memastikan tak ada perbedaan perlakukan terhadap peserta BPJS.
 
Irfan menegaskan, pasien juga tak perlu repot mengurus pertanggungan biaya oleh BPJS. Pasien cukup membawa rujukan dan diagnosis dokter terkait jenis kanker. BPJS akan merujuk pasien ke rumah sakit tipe C. Apabila tidak mampu ditangani, rujukan akan ditujukan ke rumah sakit tipe B atau A.
 
Saat ini, BPJS memiliki dua rumah sakit rujukan nasional untuk pasien kanker, yakni Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan Rumah Sakit Kanker Dharmais.
 
"Di Rumah Sakit Kanker Dharmais, ratusan peserta ditangani oleh BPJS," ucap Irfan.
 
Hingga saat ini, peserta BPJS secara keseluruhan tercatat mencapai 165 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan