medcom.id, Jakarta: Nama Menteri Pariwisata Arief Yahya terdapat dalam daftar nama lulusan LMII yang mengklaim bekerja sama dengan Berkeley. Otomatis, ijazah yang didapat sang menteri dianggap palsu karena universitas yang dimaksud pun dinyatakan tidak sah. Tak hanya itu, nama pejabat lainnya seperti anggota dewan pun tertera dalam daftar.
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir menyebut, siapa pun yang berhubungan dengan ijazah palsu harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Jadi kalau mengenai proses siapapun saya tidak menyebut dewan atau siapa pun yang terlibat ini harus mempertanggungjawabkan, ini akan diperiksa sesuai prosedur yang ada," tegas Nasir, di Jakarta, Rabu (3/6/2015).
Sesuai UU No 2 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, tambah Nasir, sanksi yang akan didapat sangat jelas. Selama ditemukan unsur kesengajaan, baik yang mengeluarkan atau memegang ijazah palsu akan ditindak dalam koridor hukum pidana.
"Jadi itu nanti biar yang memproses di pihak yang sesuai bidangnya, kepolisian atau kejaksaan," tambah Nasir.
medcom.id, Jakarta: Nama Menteri Pariwisata Arief Yahya terdapat dalam daftar nama lulusan LMII yang mengklaim bekerja sama dengan Berkeley. Otomatis, ijazah yang didapat sang menteri dianggap palsu karena universitas yang dimaksud pun dinyatakan tidak sah. Tak hanya itu, nama pejabat lainnya seperti anggota dewan pun tertera dalam daftar.
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir menyebut, siapa pun yang berhubungan dengan ijazah palsu harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Jadi kalau mengenai proses siapapun saya tidak menyebut dewan atau siapa pun yang terlibat ini harus mempertanggungjawabkan, ini akan diperiksa sesuai prosedur yang ada," tegas Nasir, di Jakarta, Rabu (3/6/2015).
Sesuai UU No 2 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, tambah Nasir, sanksi yang akan didapat sangat jelas. Selama ditemukan unsur kesengajaan, baik yang mengeluarkan atau memegang ijazah palsu akan ditindak dalam koridor hukum pidana.
"Jadi itu nanti biar yang memproses di pihak yang sesuai bidangnya, kepolisian atau kejaksaan," tambah Nasir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)