medcom.id, Jakarta: Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan merilis data AirAsia mengubah jadwal penerbangan rute Surabaya-Singapura secara sepihak. Kesalahan fatal itu kemudian berujung pada pembekuan rute AirAsia.
Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murdjatmodjo mengatakan, perubahan jadwal penerbangan sebuah maskapai bisa dilakukan. Namun proses perubahan itu harus sesuai aturan yang berlaku.
"Izin terbang itu berlaku untuk satu season atau enam bulan. Jika di tengah jalan ingin merubah, bisa dilakukan tapi ada aturan mainnya," kata Djoko di Kantor Kementerian Perhubungan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2014).
Djoko memerinci, pengajuan perubahan izin penerbangan dibagi dua, yakni untuk penerbangan domestik dan penerbangan luar negeri. Izin penerbangan dalam negeri diajukan ke Indonesia Slot Coordinator (IDSC) dibawah koordinasi Kementerian Perhubungan. Sementara untuk izin penerbangan luar negeri diajukan kepada PT Garuda selaku koordinator slot penerbangan maskapai Indonesia di luar negeri.
Untuk penerbangan luar negeri juga harus dilihat hak angkut yang diatur dalam perjanjian bilateral dua negara yang menjadi rute yang diajukan maskapai. Ketika slot penerbangan di kedua negara disetujui baru suatu maskapai bisa membuka rute baru lintas negara.
Sampai saat ini izin penerbangan AirAsia pada hari Minggu (28/12/2014) yang berujung kecelakaan masih simpang siur. Kementerian Perhubungan menuding AirAsia terbang tanpa izin. Namun, maskapai asal Malaysia itu mengklaim terbang sesuai prosedur.
Kementerian Perhubungan memutuskan membekukan penerbangan Indonesia AirAsia tujuan Surabaya-Singapura sejak 2 Januari lalu sampai proses investigasi tuntas. Kemenhub menilai AirAsia melanggar jadwal terbang, yaitu hari Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu. Padahal, AirAsia diberi izin terbang pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.
medcom.id, Jakarta: Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan merilis data AirAsia mengubah jadwal penerbangan rute Surabaya-Singapura secara sepihak. Kesalahan fatal itu kemudian berujung pada pembekuan rute AirAsia.
Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murdjatmodjo mengatakan, perubahan jadwal penerbangan sebuah maskapai bisa dilakukan. Namun proses perubahan itu harus sesuai aturan yang berlaku.
"Izin terbang itu berlaku untuk satu season atau enam bulan. Jika di tengah jalan ingin merubah, bisa dilakukan tapi ada aturan mainnya," kata Djoko di Kantor Kementerian Perhubungan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2014).
Djoko memerinci, pengajuan perubahan izin penerbangan dibagi dua, yakni untuk penerbangan domestik dan penerbangan luar negeri. Izin penerbangan dalam negeri diajukan ke Indonesia Slot Coordinator (IDSC) dibawah koordinasi Kementerian Perhubungan. Sementara untuk izin penerbangan luar negeri diajukan kepada PT Garuda selaku koordinator slot penerbangan maskapai Indonesia di luar negeri.
Untuk penerbangan luar negeri juga harus dilihat hak angkut yang diatur dalam perjanjian bilateral dua negara yang menjadi rute yang diajukan maskapai. Ketika slot penerbangan di kedua negara disetujui baru suatu maskapai bisa membuka rute baru lintas negara.
Sampai saat ini izin penerbangan AirAsia pada hari Minggu (28/12/2014) yang berujung kecelakaan masih simpang siur. Kementerian Perhubungan menuding AirAsia terbang tanpa izin. Namun, maskapai asal Malaysia itu mengklaim terbang sesuai prosedur.
Kementerian Perhubungan memutuskan membekukan penerbangan Indonesia AirAsia tujuan Surabaya-Singapura sejak 2 Januari lalu sampai proses investigasi tuntas. Kemenhub menilai AirAsia melanggar jadwal terbang, yaitu hari Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu. Padahal, AirAsia diberi izin terbang pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)