medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menelisik dugaan suap izin penerbangan AirAsia QZ8501. Kejagung akan menurunkan Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus TP3TPK) jika memang terdapat unsur korupsi.
"Kita lihat, kalau ada unsur korupsinya kita bisa turun, kalau enggak ada korupsi masa Satgasus mau turun. Kita akan tunggu laporan dari Menhub ya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Koordinasi antara Korps Adhyaksa dan Kemenhub pun belum terjalin terkait kasus ini. Meskipun Menhub telah menemui Jaksa Agung."Dia (Menhub) sudah bertemu saya, tapi belum sempat bicara," jelasnya.
Dia mengaku siap untuk menyelidiki kasus pengalihan izin penerbangan maskapai AirAsia QZ8501. "Kalau ada dugaan korupsi, kenapa tidak ditelusuri. Apa gratifikasi, apa penyuapan atau apapun. Yang kita dengar? sekarang sepertinya penerbangannya ilegal. Kalau seperti itu kan, ada apa?," kata Jaksa Agung. "Itu masih asumsi semua?. Kita lihat nanti. Kalau ada indikasi penyuapan, gratifikasi, artinya kita harus turun," sambung dia.
Sebelumnya Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan Julius Adravida Barata membuka pintu untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan suap penerbitan izin rute penerbangan AirAsia QZ8501. Rute jurusan Surabaya-Singapura itu diduga ilegal. Kemudian soal sanksi yang akan dijatuhkan jika aparat Ditjen Perhubungan Udara terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, Barata belum mau berkomentar.
"Kita tunggu sajalah hasil investigasinya. Kalau di dalam nanti ada hal-hal tertentu, kita tunggu sajalah. Jangan berfikiran yang enggak-enggak dulu," kata Barata.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menelisik dugaan suap izin penerbangan AirAsia QZ8501. Kejagung akan menurunkan Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus TP3TPK) jika memang terdapat unsur korupsi.
"Kita lihat, kalau ada unsur korupsinya kita bisa turun, kalau enggak ada korupsi masa Satgasus mau turun. Kita akan tunggu laporan dari Menhub ya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Koordinasi antara Korps Adhyaksa dan Kemenhub pun belum terjalin terkait kasus ini. Meskipun Menhub telah menemui Jaksa Agung."Dia (Menhub) sudah bertemu saya, tapi belum sempat bicara," jelasnya.
Dia mengaku siap untuk menyelidiki kasus pengalihan izin penerbangan maskapai AirAsia QZ8501. "Kalau ada dugaan korupsi, kenapa tidak ditelusuri. Apa gratifikasi, apa penyuapan atau apapun. Yang kita dengar? sekarang sepertinya penerbangannya ilegal. Kalau seperti itu kan, ada apa?," kata Jaksa Agung. "Itu masih asumsi semua?. Kita lihat nanti. Kalau ada indikasi penyuapan, gratifikasi, artinya kita harus turun," sambung dia.
Sebelumnya Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan Julius Adravida Barata membuka pintu untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan suap penerbitan izin rute penerbangan AirAsia QZ8501. Rute jurusan Surabaya-Singapura itu diduga ilegal. Kemudian soal sanksi yang akan dijatuhkan jika aparat Ditjen Perhubungan Udara terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, Barata belum mau berkomentar.
"Kita tunggu sajalah hasil investigasinya. Kalau di dalam nanti ada hal-hal tertentu, kita tunggu sajalah. Jangan berfikiran yang enggak-enggak dulu," kata Barata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)