Jakarta: Wacana relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) perlu dikaji lebih matang, meskipun secara regulasi tidak bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Saya dapat memahami suasana kebatinan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Bisa dipahami, wacana relaksasi muncul dari semangat mencegah perlambatan ekonomi di tengah PSBB," kata Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, dalam siaran pers, Selasa, 5 Mei 2020.
Menurut Arteria, pemerintah tidak bisa melihat dari satu aspek dalam merelaksasi PSBB. Aturan tetap harus mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Tapi sudahlah, kita ambil positifnya. Niat Mahfud MD kan baik. Saya berpendapat relaksasi atau pelonggaran PSBB dapat diterapkan dengan pengkajian dan pencermatan yang matang," ujarnya.
Relaksasi PSBB tidak bisa diterapkan di semua wilayah. Relaksasi bisa diterapkan di wilayah zona hijau atau kuning, wilayah yang tidak terdampak atau wilayah yang sudah mengalami penurunan signifikan kasus covid-19.
Dengan syarat ketat, untuk memutar kembali roda perekonomian masyarakat diwajibkan tetap mengikuti koridor protokol kesehatan yaitu wajib memakai masker dan sering mencuci tangan.
"Anggap wacana ini sebagai pengayaan. Lakukan kajian dan pencermatan secara detail dan mendalam, serta tidak perlu terburu-buru memutuskan melakukan relaksasi atau pelonggaran PSBB. Kita perlu juga mendengarkan para stakeholder yang selama ini bekerja keras dan luar biasa dalam melakukan pencegahan pandemi covid-19," tutur Arteria.
Jakarta: Wacana relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) perlu dikaji lebih matang, meskipun secara regulasi tidak bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Saya dapat memahami suasana kebatinan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Bisa dipahami, wacana relaksasi muncul dari semangat mencegah perlambatan ekonomi di tengah PSBB," kata Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, dalam siaran pers, Selasa, 5 Mei 2020.
Menurut Arteria, pemerintah tidak bisa melihat dari satu aspek dalam merelaksasi PSBB. Aturan tetap harus mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Tapi sudahlah, kita ambil positifnya. Niat Mahfud MD kan baik. Saya berpendapat relaksasi atau pelonggaran PSBB dapat diterapkan dengan pengkajian dan pencermatan yang matang," ujarnya.
Relaksasi PSBB tidak bisa diterapkan di semua wilayah. Relaksasi bisa diterapkan di wilayah zona hijau atau kuning, wilayah yang tidak terdampak atau wilayah yang sudah mengalami penurunan signifikan kasus covid-19.
Dengan syarat ketat, untuk memutar kembali roda perekonomian masyarakat diwajibkan tetap mengikuti koridor protokol kesehatan yaitu wajib memakai masker dan sering mencuci tangan.
"Anggap wacana ini sebagai pengayaan. Lakukan kajian dan pencermatan secara detail dan mendalam, serta tidak perlu terburu-buru memutuskan melakukan relaksasi atau pelonggaran PSBB. Kita perlu juga mendengarkan para stakeholder yang selama ini bekerja keras dan luar biasa dalam melakukan pencegahan pandemi covid-19," tutur Arteria.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)