medcom.id, Jakarta: Kejaksaan memberi waktu satu bulan kepada kepolisian untuk melengkapi berkas perkara muncikari Roby Abbas (RA) alias Obie. Kalau tidak, RA bisa bebas demi hukum.
"Sebelum masa tahanannya selesai, berkas sudah harus lengkap. Kalau tidak, dia (RA) bisa bebas demi hukum," kata Kasie Pidum Kejari Jakarta Selatan Chandra Saptadji, Jumat (19/6/2015).
Chandra tutup mulut materi yang tak ada dalam berkas perkara RA. Yang pasti, menurut dia, berkas belum cukup memenuhi unsur pembuktian untuk selanjutnya dibawa ke tahap penuntutan.
"Keterangan saksi itu hanya salah satu alat bukti, sementara untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan harus ada dua alat bukti," terang Chandra.
Menurut dia, Kejaksaan sudah memberikan draft petunjuk apa yang kurang dalam berkas perkara sebelumnya, agar dilengkapi penyidik.
Berkas RA sejatinya pernah dilempar ke Kejaksaan, tapi pekan kemarin berkas dikembalikan lagi ke kepolisian. Berkas RA dianggap belum lengkap.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan memberi waktu satu bulan kepada kepolisian untuk melengkapi berkas perkara muncikari Roby Abbas (RA) alias Obie. Kalau tidak, RA bisa bebas demi hukum.
"Sebelum masa tahanannya selesai, berkas sudah harus lengkap. Kalau tidak, dia (RA) bisa bebas demi hukum," kata Kasie Pidum Kejari Jakarta Selatan Chandra Saptadji, Jumat (19/6/2015).
Chandra tutup mulut materi yang tak ada dalam berkas perkara RA. Yang pasti, menurut dia, berkas belum cukup memenuhi unsur pembuktian untuk selanjutnya dibawa ke tahap penuntutan.
"Keterangan saksi itu hanya salah satu alat bukti, sementara untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan harus ada dua alat bukti," terang Chandra.
Menurut dia, Kejaksaan sudah memberikan draft petunjuk apa yang kurang dalam berkas perkara sebelumnya, agar dilengkapi penyidik.
Berkas RA sejatinya pernah dilempar ke Kejaksaan, tapi pekan kemarin berkas dikembalikan lagi ke kepolisian. Berkas RA dianggap belum lengkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)