Ilustrasi tes PCR/Medcom.id/Robi Sani.
Ilustrasi tes PCR/Medcom.id/Robi Sani.

PCR Tetap Jadi Syarat Penerbangan, Ini Alasannya

Fachri Audhia Hafiez • 27 Oktober 2021 17:48
Jakarta: Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir, membeberkan alasan pemerintah tetap menggunakan syarat hasil tes real time polymerase chain reaction (RT-PCR) untuk pelaku perjalanan transportasi udara. Abdul membeberkan alasan atas kebijakan tersebut.
 
"Sekarang ini kenyataannya di lapangan bahwa penumpang pesawat udara itu luar biasa banyaknya," kata Abdul melalui konferensi pers, Rabu, 27 Oktober 2021.
 
Selain itu, kata Abdul, hampir semua maspakai sudah beroperasi. Kapasitas penumpang pun juga sudah dibolehkan hampir 90 persen.

Baca: Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Tes PCR Jadi Rp275 Ribu
 
Abdul mengatakan kondisi itu akan membuat pelaksanaan jaga jarak sulit dihindari. Tanpa PCR, kata dia, penumpang di atas pesawat berpotensi dalam kondisi suspek
 
"Harus betul-betul bersih dan tidak mempunyai potensi untuk menularkan. Maka, PCR itu akan dijadikan sebagai pemeriksaan utama, itu alasannya," ucap Abdul.
 
Hasil tes negatif covid-19 melalui PCR menjadi syarat perjalanan udara di tengah pelonggaran aktivitas masyarakat. Sebelumnya, penerbangan Jawa-Bali cukup menggunakan tes antigen.
 
Aturan itu dipertegas melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Lalu, Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
 
Aturan tersebut mengatur salah satunya terkait pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan.
 
Di sisi lain, Kemenkes telah menetapkan tarif PCR baru atau tes usap atau swab real RT-PCR. Batas tertinggi tarif tes RT-PCR menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan