"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di tempat pemeriksaan imigrasi," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis, Minggu, 28 November 2021.
Selain itu, Ditjen Imigrasi menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga dari delapan negara tersebut. Larangan kedatangan tertuang dalam surat edaran Ditjen Imigrasi yang mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Dokter Afsel Sebut Gejala Varian Omicron Tak Biasa Namun Ringan
Berikut delapan negara yang kena larangan masuk RI imbas varian omicron:
- Afrika Selatan,
- Botswana,
- Namibia,
- Zimbabwe,
- Lesotho,
- Mozambique,
- Eswatini, dan
- Nigeria.
Di luar kedelapan negara ini, Ditjen Imigrasi masih memberlakukan pembatasan. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kamis sarankan menghubungi kami melalui livechat di Imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja," ujar Arya.