Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan aturan baru untuk perjalanan internasional demi mencegah masuknya varian Omicron. Aturan tersebut berisi pembatasan masuknya warga asing dari 11 negara yang mulai berlaku 29 November 2021.
“Kementerian Perhubungan telah melakukan pengetatan di pintu masuk perjalanan internasional di simpul-simpul transportasi. Baik itu di udara, laut, dan darat," kata juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Senin, 29 November 2021.
Sejumlah kebijakan yang diterapkan. Di antaranya melarang masuknya warga negara asing dari 11 negara, yang sebelumnya hanya 8 negara. Sebanyak 10 negara berada di Afrika dan satu negara di Asia ialah Hongkong.
Baca: Pencegahan Varian Baru Akan Tangkal Gelombang Ketiga Covid-19
Petunjuk perjalanan internasional tersebut merujuk pada surat edaran covid-19 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional dan surat edaran Kemenkumham tentang pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi negara tertentu.
Kemenhub meminta kepada semua sarana dan prasarana transportasi khususnya yang memiliki rute internasional untuk dapat menjalankan instruksi surat edaran terbaru yang dikeluarkan. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan aturan baru untuk perjalanan internasional demi mencegah masuknya varian
Omicron. Aturan tersebut berisi pembatasan masuknya warga asing dari 11 negara yang mulai berlaku 29 November 2021.
“Kementerian Perhubungan telah melakukan pengetatan di pintu masuk perjalanan internasional di simpul-simpul transportasi. Baik itu di udara, laut, dan darat," kata juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam tayangan
Primetime News di Metro TV, Senin, 29 November 2021.
Sejumlah kebijakan yang diterapkan. Di antaranya melarang masuknya warga negara asing dari 11 negara, yang sebelumnya hanya 8 negara. Sebanyak 10 negara berada di Afrika dan satu negara di Asia ialah Hongkong.
Baca:
Pencegahan Varian Baru Akan Tangkal Gelombang Ketiga Covid-19
Petunjuk perjalanan internasional tersebut merujuk pada surat edaran covid-19 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional dan surat edaran Kemenkumham tentang pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi negara tertentu.
Kemenhub meminta kepada semua sarana dan prasarana transportasi khususnya yang memiliki rute internasional untuk dapat menjalankan instruksi surat edaran terbaru yang dikeluarkan.
(Imanuel Rymaldi Matatula) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)