Jakarta: Sejumlah keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang mendatangi Posko Ante Mortem di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Keluarga datang untuk memenuhi data ante mortem untuk proses identifikasi korban.
Menurut laporan reporter Metro TV Abdy Azwar Sahi, sudah ada sekitar 36 anggota keluarga korban yang mendatangi RS Polri pada pukul 17.00 WIB. Katanya, hanya pihak keluarga inti yang diizinkan mendatangi RS Polri guna menyerahkan data ante mortem untuk keperluan identifikasi dari para korban.
"Satu korban bisa diwakili maksimal dua anggota keluarga," kata Abdy Azwar dalam tayangan Breaking News di Metro TV, Rabu, 8 September 2021.
Sementara itu, untuk pihak keluarga korban yang mendatangi Posko Ante Mortem akan menjalani beberapa prosedur yang ada. Untuk tahap pertama, pihak keluarga akan diminta untuk menjalani test swab antigen terlebih dahulu.
Lalu, jika hasil menunjukkan negatif covid-19, pihak kelurga korban akan menjalani proses wawancara. Setelah itu, anggota keluarga akan menyerahkan sejumlah data di antaranya yaitu, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta sejumlah data yang dibutuhkan terkait dengan ciri-ciri korban kebarakan dari pihak keluarga tersebut.
"Terkait dengan permintaan DNA, ini juga nantinya akan diminta dari pihak rumah sakit," lanjut Abdy.
Saat ini, pihak keluarga masih belum bisa menjenguk para korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Menurut keterangan salah satu keluarga korban, Ubaidillah menyatakan, pihak keluarga korban baru bisa melihat anggota keluarganya setelah semua proses selesai.
"Sampai sekarang saya masih belum bisa melihat, mungkin bisa sekitar tiga hari katanya kalau prosesnya sudah selesai," kata Ubaidillah. (Aulya Syifa)
Jakarta: Sejumlah keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang mendatangi Posko Ante Mortem di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Keluarga datang untuk memenuhi data ante mortem untuk proses identifikasi korban.
Menurut laporan reporter Metro TV Abdy Azwar Sahi, sudah ada sekitar 36 anggota keluarga korban yang mendatangi RS Polri pada pukul 17.00 WIB. Katanya, hanya pihak keluarga inti yang diizinkan mendatangi RS Polri guna menyerahkan data ante mortem untuk keperluan identifikasi dari para korban.
"Satu korban bisa diwakili maksimal dua anggota keluarga," kata Abdy Azwar dalam tayangan Breaking News di Metro TV, Rabu, 8 September 2021.
Sementara itu, untuk pihak keluarga korban yang mendatangi Posko Ante Mortem akan menjalani beberapa prosedur yang ada. Untuk tahap pertama, pihak keluarga akan diminta untuk menjalani test swab antigen terlebih dahulu.
Lalu, jika hasil menunjukkan negatif covid-19, pihak kelurga korban akan menjalani proses wawancara. Setelah itu, anggota keluarga akan menyerahkan sejumlah data di antaranya yaitu, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta sejumlah data yang dibutuhkan terkait dengan ciri-ciri korban kebarakan dari pihak keluarga tersebut.
"Terkait dengan permintaan DNA, ini juga nantinya akan diminta dari pihak rumah sakit," lanjut Abdy.
Saat ini, pihak keluarga masih belum bisa menjenguk para korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Menurut keterangan salah satu keluarga korban, Ubaidillah menyatakan, pihak keluarga korban baru bisa melihat anggota keluarganya setelah semua proses selesai.
"Sampai sekarang saya masih belum bisa melihat, mungkin bisa sekitar tiga hari katanya kalau prosesnya sudah selesai," kata Ubaidillah. (
Aulya Syifa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)