7 Rekomendasi untuk Majukan Desa di Perbatasan

Dimas Prasetyaning • 05 November 2015 23:02
medcom.id, Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, akan membuka peluang yang sangat besar dalam meningkatkan investasi daerah perbatasan. Perlu regulasi khusus yang menarik dan memudahkan dunia usaha berinvestasi di daerah perbatasan.
 
“Seperti yang telah diterapkan untuk pengembangan kawasan strategis lainnya, seperti Kawasan Ekonomi Khusus, yang memungkinkan investasi di daerah perbatasan untuk memperoleh fasilitas dan kemudahan fiskal seperti melalui penerbitan paket kebijakan ekonomi yang memihak investasi di daerah perbatasan lebih lanjut,” ujar Menteri Desa,  Marwan Jafar.
 
Pernyataannya tersebut merupakan satu dari tujuh rekomendasi hasil Border Investment Summit, Pengembangan Potensi dan Peluang Investasi di Daerah Perbatasan, di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (3/11/2015). Rekomendasi selanjutnya adalah memperhatikan potensi yang dimiliki daerah perbatasan, maka terpapar peluang yang besar untuk investasi, terutama untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi dan aset daerah perbatasan.

Pembangunan daerah perbatasan sebagai kawasan terdepan negara tidak hanya dengan pendekatan keamanan. Namun perlu pula diimbangi dengan pendekatan kesejahteraan dan pendekatan ekonomi dengan mendorong investasi daerah perbatasan sesuai dengan potensi dan peluang yang dimiliki.
 
“Semua pemangku kepentingan harus terlibat dan berpartisipasi aktif dalam mengambil peran untuk pembangunan daerah perbatasan, terutama kalangan dunia usaha dan masyarakat,” kata pria asal Pati, Jawa Tengah, ini.
 
Sedangkan mempercepat pembangunan daerah perbatasan melalui program Pengembangan Kawasan Beranda Depan Indonesia (PKBI), perlu dilakukan dengan upaya pengembangan dan pemberdayaan untuk mewujudkan daerah perbatasan yang berdaulat, sejahtera dan berdayasaing. Kemudian terus  mendorong pengembangan daerah perbatasan yang berbasis pendekatan kawasan untuk membentuk sistem pengembangan ekonomi wilayah yang terpadu. 
 
“Pembangunan kawasan perbatasan perlu dilakukan melalui prinsip pemihakan, percepatan dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya. 
 
Investasi Rp 130 Triliun
 
Berbagai hambatan ditemukan di daerah-daerah tertinggal dan daerah perbatasan sehingga minat investor masuk ke perbatasan menjadi rendah. Hambatan itu di antaranya kualitas infrastruktur yang kurang memadai, belum tercukupinya pasokan energi yang dibutuhkan, serta peraturan daerah yang menghambat iklim investasi.
 
“Padahal, banyak potensi sumber daya di daerah tertinggal, khususnya di daerah perbatasan yang belum dimanfaatkan secara maksimal, seperti potensi lahan tidur sebesar 14,2 juta hektar di daerah tertinggal, dan 2,9 juta hektar berada di daerah perbatasan. Potensi ini seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pengembangan investasi,” papar Marwan.
 
Potensi investasi di daerah perbatasan sendiri diperkirakan bisa mencapai Rp130 triliun dalam kurun waktu hingga 2019. Angka ini dikalkulasi dengan menganalisa potensi dan peluang investasi yang ada di 41 Kabupaten/Kota dengan basis usaha primer.
 
“Investasi perbatasan itu diharapkan menjadi rekomendasi dan masukan untuk pengambilan kebijakan Pemerintah lebih lanjut dalam mengupayakan peningkatan investasi di daerah perbatasan,” jelas Marwan.
 
Investasi pada basis usaha primer yang ditawarkan meliputi pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pertambangan, dan beberapa jenis investasi lainnya. Sedangan untuk basis sekunder melalui industrialisasi pengolahan sumber daya alam di perbatasan. 
 
“Dan pada basis usaha tersier melalui pengembangan pariwisata di daerah perbatasan,” ungkapnya.
 
Investasi di daerah perbatasan akan menjawab tantangan bahwa pembangunan daerah perbatasan  pada dasarnya merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Daerah perbatasan mempunyai nilai strategis dalam mendukung keberhasilan pembangunan nasional.
 
Rekomendesi hasil Border Investment Summit adalah;
  1. Tersedia peluang besar berinvestasi, terutama untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi dan aset daerah perbatasan; 
  2. Pembangunan daerah perbatasan tidak hanya dengan pendekatan keamanan (security approach), namun diimbangi dengan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dan pendekatan ekonomi (economy approach) dengan mendorong investasi sesuai dengan potensi dan peluang yang dimiliki; 
  3. Semua pemangku kepentingan harus terlibat dan berpartisipasi aktif dalam mengambil peran untuk pembangunan daerah perbatasan, terutama kalangan dunia usaha dan masyarakat; 
  4. Untuk mempercepat pembangunan daerah perbatasan, perlu dilakukan pengembangan dan pemberdayaan dalam mewujudkan daerah perbatasan yang berdaulat, sejahtera, dan berdaya saing; 
  5. Pengembangan daerah perbatasan perlu berbasis pendekatan kawasan untuk membentuk suatu sistem pengembangan ekonomi wilayah yang terpadu; 
  6. Pembangunan kawasan perbatasan perlu dilakukan melalui prinsip pemihakan, percepatan, dan pemberdayaan masyarakat; 
  7. Perlu dibuat regulasi khusus untuk memudahkan dunia usaha melakukan investasi di daerah perbatasan, seperti Kawasan Ekonomi Khusus agar  memperoleh fasilitas dan kemudahan fiskal seperti melalui penerbitan paket kebijakan ekonomi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan