Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut tidak ada persiapan khusus bagi seseorang yang akan divaksin saat menjalani puasa. Ibadah wajib di bulan ramadan itu tidak memengaruhi kondisi tubuh.
"Puasa bukan menjadi beban lalu membuat tubuh kita tidak menjadi sehat atau kemudian menjadi lemah," ujar juru bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 4 April 2021.
Nadia menyebut puasa bisa menjadi upaya detoksifikasi atau pembersihan tubuh. Sehingga, puasa memberikan manfaat kesehatan pada tubuh.
Baca: Baru 8 Persen Lansia Divaksin
Kendati demikian, seseorang yang akan disuntik harus menjalani istirahat yang cukup. Serta, mengonsumsi makanan yang bergizi pada saat sahur.
Nadia menekankan dalam kondisi puasa atau tidak, potensi munculnya efek vaksinasi tetap ada. Efek berupa pusing hinggal mual dapat terjadi setelah seminggu atau 10 hari pasca divaksin.
"Kita bisa istirahat (kalau pusing) atau rasa mual. Saya yakin puasa itu ibadah dan untuk kesehatan," tutur dia.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sejumlah rekomendasi soal vaksinasi selama Ramadan 1442 Hijriah/2021. Imunisasi disarankan berlangsung pada malam hari.
Rekomendasi itu termaktub dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Ketentuan ini diharapkan bisa menjadi rujukan pemerintah dalam vaksinasi selama bulan puasa.
Selain itu, MUI menegaskan vaksinasi melalui injeksi intramuskular (disuntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh. Sepanjang tidak menyebabkan bahaya bagi umat (dlarar).
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut tidak ada persiapan khusus bagi seseorang yang akan
divaksin saat menjalani puasa. Ibadah wajib di bulan ramadan itu tidak memengaruhi kondisi tubuh.
"Puasa bukan menjadi beban lalu membuat tubuh kita tidak menjadi sehat atau kemudian menjadi lemah," ujar juru bicara
Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 4 April 2021.
Nadia menyebut puasa bisa menjadi upaya detoksifikasi atau pembersihan tubuh. Sehingga, puasa memberikan manfaat kesehatan pada tubuh.
Baca: Baru 8 Persen Lansia Divaksin
Kendati demikian, seseorang yang akan disuntik harus menjalani istirahat yang cukup. Serta, mengonsumsi makanan yang bergizi pada saat sahur.
Nadia menekankan dalam kondisi puasa atau tidak, potensi munculnya efek vaksinasi tetap ada. Efek berupa pusing hinggal mual dapat terjadi setelah seminggu atau 10 hari pasca divaksin.
"Kita bisa istirahat (kalau pusing) atau rasa mual. Saya yakin puasa itu ibadah dan untuk kesehatan," tutur dia.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sejumlah rekomendasi soal vaksinasi selama Ramadan 1442 Hijriah/2021. Imunisasi disarankan berlangsung pada malam hari.
Rekomendasi itu termaktub dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Ketentuan ini diharapkan bisa menjadi rujukan pemerintah dalam vaksinasi selama bulan puasa.
Selain itu, MUI menegaskan vaksinasi melalui injeksi intramuskular (disuntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh. Sepanjang tidak menyebabkan bahaya bagi umat (dlarar).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)