Ilustrasi by Medcom.id
Ilustrasi by Medcom.id

Catat, Larangan Mudik Berlaku untuk Seluruh Masyarakat Tanpa Terkecuali

Rendy Renuki H • 26 Maret 2021 14:03
Jakarta: Pemerintah resmi mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021. Larangan itu pun ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
 
"Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat 26 Maret 2021.
 
Larangan mudik Lebaran 2021 akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021. Sedangkan hari raya Idulfitri tahun ini jatuh pada 12-13 Mei 2021.

Meski demikian, pemerintah tetap memberlakukan cuti bersama saat Lebaran. Namun jatah cuti bersama itu bukan untuk digunakan untuk pulang ke kampung halaman.
 
"Cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik," lanjut Muhadjir.
 
Larangan mudik Lebaran 2021 diberlakukan pemerintah untuk menekan penyebaran covid-19. Sehingga upaya vaksinasi, menurut Muhadjir, bisa menimbulkan hasil maksimal.
 
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sempat memperbolehkan melakukan perjalanan mudik 2021. Namun, belakangan keputusan itu dikaji lagi karena kasus covid-19 di Indonesia kerap meningkat setiap adanya libur panjang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ACF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan