“Akan kita hilangkan kastanisasi sehingga sesuai dengan amanah undang-undang bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dalam pelayanan kesehatan,” kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari unsur tokoh, Muttaqien, dalam Workshop Media yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, Jumat, 23 Oktober 2020.
Muttaqien menilai penyesuaian kelas program JKN ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Nantinya, setiap peserta mendapatkan manfaat medis dan nonmedis yang sama, dan tidak ada perbedaan tarif.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Ini sudah diterapkan di berbagai negara seperti Filipina, Nigeria, Singapura, Kanada, dan Australia. Seperti di Kanada, pelayanan standarnya, yakni empat tempat tidur dengan dua kamar mandi dalam satu kamar,” jelasnya.
Muttaqien menjelaskan, DJSN, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan masih berproses dalam menetapkan jumlah iuran. Namun, kata dia, iuran harus berkeseimbangan untuk mendorong keberlanjutan dan peningkatan kualitas JKN. DJSN dan pemerintah daerah juga masih membahas kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dan sumber daya manusia.
“Ini akan menentukan kapan akan diterapkan kebijakan tersebut karena banyak dimensi yang perlu kita kaji, termasuk kesiapan RS daerah dan swasta,” ujarnya.
Baca: Pemerintah Gelontorkan Rp48,8 Triliun untuk Iuran BPJS Kesehatan
Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menuturkan penetapan kelas standar merupakan perkembangan baik dalam prorgam JKN. Namun, aturan tersebut nantinya harus diterapkan secara bertahap.
“Bisa di Pulau Jawa dulu karena fasilitasnya siap, dokter spesialis sangat bagus, mungkin bisa diinisiasi untuk pelayanan standar. Selain itu, perlu diperhatikan juga dari sisi kemampuan konsumen dalam melakukan pembayaran," ujar Tulus.
Data akurat
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari memastikan sudah tidak ada data peserta JKN yang dobel (duplikasi). Hampir semua data sudah sesuai dengan data kependudukan dan catatan sipil (dukcapil)Menurut Andayani, sekitar 82 persen dari total penduduk Indonesia sudah menjadi peserta JKN. Dari 224 juta peserta BPJS Kesehatan, lebih dari 90 persen sesuai dengan data dukcapil.
Di samping itu, Andayani menilai ada peningkatan jumlah peserta JKN. Peningkatan ini dinilai dampak semakin memadainya fasilitas kesehatan yang disiapkan pemerintah.
(AZF)