Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Ghisca Debora (19 tahun) sebagai tersangka utama dalam kasus penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta. Dari hasil tipu-tipu itu Ghisca kantongi uang sebesar Rp5,1 miliar.
Ghisca diduga memalsukan dan menjual tidak kurang dari 2.268 tiket konser Coldplay yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada 15 November 2023 lalu. Aksinya ini merugikan ratusan orang yang tertipu dan gagal menyaksikan konser grup band asal Inggris tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan telah menetapkan Ghisca sebagai tersangka pada 17 November 2023. Tersangka sudah sudah ditahan di Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Penetapan Ghisca ini berdasarkan laporan dari korban yang merasa dirugikan. Diketahui ada enam laporan yang masuk terkait penipuan yang dilakukan Ghisca.
"Pada tanggal 13 November 2023 salah satu pelapor membawa saudara GhiscaDebora Aritona atau GDA (19) ke Polres Jakpus. Saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 20 November 2023.
Modus Tipu-Tipu Ghisca
Susatyo mengungkap modus yang dipakai Ghisca untuk menipu korbanya. Ghisca menawarkan tiket kepada teman-temannya dan media sosial setelah melakukan war tiket.
Untuk menyakinkan korban Ghisca mengaku dirinya mendapatkan komplimen yang dijanjikan akan dapat menjelang konser berlangsung.
"Yang bersangkutan menyakinkan kenal dengan perantara atau promotor, padahal sampai bulan Mei sampai November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya," ucap Susatyo.
Pakai Uang Penipuan Tiket untuk Beli Barang Branded
Susatyo mengatakan hasil dari penipuan yang dilakukan GDA dipakai untuk belanja berbagai macam barang branded.
"Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya di beli sejak bulan Mei atau sejak GDA menerima uang-uang tiket," ucap Susatyo.
Selanjutnya, Susatyo mengatakan pihaknya menyita uang senilai Rp600 juta dari GDA atas penipuan yang dia lakukan.
"Dan sisanya hampir sekitar Rp2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka dan saat ini kami masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oelh tersangka" ujar Susatyo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka GDA dikenakan pasal 378 tentang penipuan dan atau 372 tentang penggelepan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun.
Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan
Ghisca Debora (19 tahun) sebagai tersangka utama dalam kasus penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta. Dari hasil tipu-tipu itu Ghisca kantongi uang sebesar Rp5,1 miliar.
Ghisca diduga
memalsukan dan menjual tidak kurang dari 2.268 tiket konser Coldplay yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada 15 November 2023 lalu. Aksinya ini merugikan ratusan orang yang tertipu dan gagal menyaksikan konser grup band asal Inggris tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan telah menetapkan Ghisca sebagai tersangka pada 17 November 2023. Tersangka sudah sudah ditahan di Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Penetapan Ghisca ini berdasarkan laporan dari korban yang merasa dirugikan. Diketahui ada enam laporan yang masuk terkait penipuan yang dilakukan Ghisca.
"Pada tanggal 13 November 2023 salah satu pelapor membawa saudara GhiscaDebora Aritona atau GDA (19) ke Polres Jakpus. Saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 20 November 2023.
Modus Tipu-Tipu Ghisca
Susatyo mengungkap modus yang dipakai Ghisca untuk menipu korbanya. Ghisca menawarkan tiket kepada teman-temannya dan media sosial setelah melakukan war tiket.
Untuk menyakinkan korban Ghisca mengaku dirinya mendapatkan komplimen yang dijanjikan akan dapat menjelang konser berlangsung.
"Yang bersangkutan menyakinkan kenal dengan perantara atau promotor, padahal sampai bulan Mei sampai November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya," ucap Susatyo.
Pakai Uang Penipuan Tiket untuk Beli Barang Branded
Susatyo mengatakan hasil dari penipuan yang dilakukan GDA dipakai untuk belanja berbagai macam barang branded.
"Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya di beli sejak bulan Mei atau sejak GDA menerima uang-uang tiket," ucap Susatyo.
Selanjutnya, Susatyo mengatakan pihaknya menyita uang senilai Rp600 juta dari GDA atas penipuan yang dia lakukan.
"Dan sisanya hampir sekitar Rp2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka dan saat ini kami masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oelh tersangka" ujar Susatyo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka GDA dikenakan pasal 378 tentang penipuan dan atau 372 tentang penggelepan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id(RUL)