Jennifer Coppen dan Dali Wassink, foto: Instagram
Jennifer Coppen dan Dali Wassink, foto: Instagram

Jenazah Dali Wassink Dikremasi Padahal Mualaf, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Fatha Annisa • 21 Juli 2024 11:15
Jakarta: Suami Jennifer Coppen, Dali Wassink meninggal dunia usai mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Sunset Road, Bali pada Kamis, 18 Juli 2024. Netizen menyoroti jenazah Dali yang dikremasi, meskipun ia seorang mualaf.
 
Kabar meninggalnya Dali Wassink menyita perhatian warganet. Banyak netizen turut merasakan kesedihan Jennifer Coppen dan keluarga atas kepergian Dali, namun tidak sedikit yang justru menyoroti prosesi kremasi jenazah Dali.
 
Hal tersebut lantaran pria keturunan Thailand-Belanda itu diketahui telah menjadi mualaf sebelum menikahi Jennifer Coppen pada 10 Oktober 2023 lalu. Pernikahan keduanya pun dilakukan berdasarkan syariat Islam.
 
 
Baca juga: Upacara Paddle Out dan Larung Abu Jenazah Dali Wassink Diadakan Hari Ini

 
Lantas, bagaimana hukum melakukan kremasi dalam Islam? Simak penjelasannya, ya!
 

Hukum Kremasi dalam Islam

Melansir laman NU Online, Dr Nashr Farid Washil yang merupakan seorang mufti Darul Ifta menegaskan bahwa praktik kremasi jenazah dalam Islam tidak dibolehkan dalam keadaan apapun.
 
Ia menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan pendapat perihal kehormatan dan kemuliaan manusia. Dan salah satu bentuk kehormatan untuk manusia setelah wafat adalah pemakamannya di liang lahat atau dikubur dengan tata cara syariat Islam.
 
Hal tersebut juga sebagaimana diterangkan dalam hadis riwayat Abu Dawud:
 
Jenazah Dali Wassink Dikremasi Padahal Mualaf, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
 
Artinya: "Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Pematahan tulang jenazah seperti pematahan tulangnya ketika ia hidup,'" (HR Abu Dawud dengan sanad seperti syarat Muslim).
 
 
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Suami Jennifer Coppen Dali Wassink

 
Lalu pada 29 Juli 1953, Fatawa Al-Azhar melalui Husnaini M Makhluf mengeluarkan fatwa terkait hukum kremasi jenazah. Praktik kremasi untuk jenazah muslim tidak diperbolehkan menurut syariat meski almarhum mewasiatkannya sekalipun.
 
Jenazah Dali Wassink Dikremasi Padahal Mualaf, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
 
Artinya, "Kalau seseorang berwasiat untuk itu (praktik kremasi untuk jenazahnya), maka wasiatnya batal yang tidak perlu dieksekusi."

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan