Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Awas! Bus Masih Bandel Pakai Klakson 'Telolet' Bakal Ditindak Polisi

Siti Yona Hukmana • 21 Maret 2024 21:55
Jakarta: Polri menegaskan akan menindak bus yang menggunakan klakson telolet. Hal ini menyusul peristiwa seorang bocah terlindas bus hingga tewas ketika berburu klakson telolet di Jalan Raya Merak, Kota Cilegon, Banten, Minggu siang, 17 Maret 2024.
 
"Jadi memang kemarin sudah langsung saya evaluasi kejadian di Cilegon, kemudian beberapa tempat itu saya sudah keluarkan dari Pak Kakorlantas (Irjen Aan Suhanan) sudah mengeluarkan Surat Telegram (ST) ke seluruh jajaran di Indonesia untuk melakukan penindakan terhadap ketentuan itu," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso di DPR, Kamis, 21 Maret 2024.
 
Slamet menjelaskan ketentuan klakson telolet itu hampir sama dengan knalpot brong. Yakni sama-sama dilarang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam regulasi itu berbunyi bagi pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot bising di jalan raya, berkemungkinan besar akan terkena tilang dari pengatur rambu-rambu lalu lintas. Aturan ini tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3) UU 22/2009 tersebut.
 
"Jadi mereka menggunakan pasal itu untuk kita melakukan penindakannya," ujar Slamet.
 
Namun, jenderal bintang satu ini belum tegas soal bakal merazia bus-bus yang menggunakan klakson telolet. Dia mengaku akan menyosialisasikan terlebih dahulu.
 
"Kita sosialisasi dulu, teguran kita sampaikan kepada mereka untuk tidak menggunakan itu, karena beberapa korban sudah ada begitu ya," pungkasnya.
 
Baca juga: Catat! Ini Prediksi Puncak Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024

 
Sebelumnya, polisi mengamankan sopir bus berinisial TB yang melindas seorang bocah berinisial R, 5 tahun ketika berburu klakson telolet di Jalan Raya Merak, Kota Cilegon, Banten, Minggu siang, 17 Maret 2024. Peristiwa bermula saat korban mendengar bus tengah mengeluarkan klakson telolet.
 
Suara itu membuat sang bocah langsung mengejar bus merah BG-7144-W ketika dari arah Cilegon hendak masuk ke dermaga eksekutif Pelabuhan Merak. Bocah yang mengejar itu mengetuk-ngetuk pintu depan bus sebelah kiri.
 
Kemudian, bocah tersebut terhantam bodi depan mobil dan terhantam ban kiri belakang. Akibatnya, R mengalami luka serius hingga nyawanya tidak bisa tertolong setelah dibawa ke Rumah Sakit Krakatau Medika Cilegon.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan