Jakarta: Pemerintah menegaskan akan beri perlindungan hukum bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam berusaha. Hal ini bentuk dukungan kepada pelaku usaha di tengah persaingan pasar yang terus berkembang.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Cahyo R. Muzhar mengatakan saat memutuskan memulai bisnis para pelaku usaha harus terlebih dahulu paham birokrasi dan regulasi di dalam dunia bisnis.
Menurut Cahyo, ada beberapa rancangan undang-undang terkait perlindungan hukum untuk UMKM. Seperti, RUU Badan Usaha, RUU Kepailitan dan PKPU, serta RUU Jaminan Benda Bergerak.
“Masih ada peluang terkait legal reform ke depan. Ini juga yang harus menjadi perhatian kita nantinya,” kata Cahyo dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Protecting Business, Enhancing Success yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, Rabu, 11 Oktober 2023.
Setelah mendapat perlindungan hukum, UMKM mesti berkoordinasi lintas sektor. Cahyo mengungkapkan koordinasi ini bisa dilakukan dengan sejumlah dinas di seputar lingkup bisnis terkait.
Koordinasi ini akan membuat operasional bisnis bisa berjalan lebih lancar dan tidak terkendala sejumlah izin.
Perlindungan hukum dalam operasional bisnis juga bisa dianggap sebagai investasi. Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Santun Maspari Siregar mengungkapkan terdapat enam aspek investasi atau perlindungan bisnis.
Keenam aspek itu, yakni birokrasi, regulasi, sosial-budaya, kontrak, keamanan, dan penyelesaian sengketa.
“Ini pernah ada kasus karaoke yang sudah buka, sudah ada konsumen, tetapi ternyata terkendala izin. Sehingga itu harus ditutup dan jadi merugi. Inilah yang harus diperhatikan lagi oleh pelaku usaha,” ujar Santun.
Sementara itu, pemilik Mycodity Nusantara 1, Priyatna Jayadi mengaku sebelumnya tak begitu mengetahui banyak persoalan birokrasi dan regulasi di dunia bisnis. Akan tetapi, pada FGD, dia menjadi memahami persoalan apa yang bisa mengancam UMKM, termasuk usahanya sendiri.
“Terutama soal kekayaan intelektual. Itu salah satu instrument protecting business yang harus kami ketahui. Harusnya banyak UMKM yang tahu, tapi saya dan kawan-kawan saya tidak terinformasi dengan baik. Kalau ada pun itu UMKM binaan. Jadi sosialisasi itu harus digalakkan lebih luas,” kata Priyatna.
Jakarta: Pemerintah menegaskan akan beri perlindungan hukum bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (
UMKM) dalam berusaha. Hal ini bentuk dukungan kepada pelaku
usaha di tengah persaingan pasar yang terus berkembang.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Cahyo R. Muzhar mengatakan saat memutuskan memulai bisnis para pelaku usaha harus terlebih dahulu paham birokrasi dan regulasi di dalam dunia bisnis.
Menurut Cahyo, ada beberapa rancangan undang-undang terkait perlindungan hukum untuk UMKM. Seperti, RUU Badan Usaha, RUU Kepailitan dan PKPU, serta RUU Jaminan Benda Bergerak.
“Masih ada peluang terkait legal reform ke depan. Ini juga yang harus menjadi perhatian kita nantinya,” kata Cahyo dalam
Focus Group Discussion (FGD) dengan tema
Protecting Business, Enhancing Success yang merupakan rangkaian kegiatan
Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, Rabu, 11 Oktober 2023.
Setelah mendapat perlindungan hukum, UMKM mesti berkoordinasi lintas sektor. Cahyo mengungkapkan koordinasi ini bisa dilakukan dengan sejumlah dinas di seputar lingkup bisnis terkait.
Koordinasi ini akan membuat operasional bisnis bisa berjalan lebih lancar dan tidak terkendala sejumlah izin.
Perlindungan hukum dalam operasional bisnis juga bisa dianggap sebagai investasi. Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Santun Maspari Siregar mengungkapkan terdapat enam aspek investasi atau perlindungan bisnis.
Keenam aspek itu, yakni birokrasi, regulasi, sosial-budaya, kontrak, keamanan, dan penyelesaian sengketa.
“Ini pernah ada kasus karaoke yang sudah buka, sudah ada konsumen, tetapi ternyata terkendala izin. Sehingga itu harus ditutup dan jadi merugi. Inilah yang harus diperhatikan lagi oleh pelaku usaha,” ujar Santun.
Sementara itu, pemilik Mycodity Nusantara 1, Priyatna Jayadi mengaku sebelumnya tak begitu mengetahui banyak persoalan birokrasi dan regulasi di dunia bisnis. Akan tetapi, pada FGD, dia menjadi memahami persoalan apa yang bisa mengancam UMKM, termasuk usahanya sendiri.
“Terutama soal kekayaan intelektual. Itu salah satu instrument protecting business yang harus kami ketahui. Harusnya banyak UMKM yang tahu, tapi saya dan kawan-kawan saya tidak terinformasi dengan baik. Kalau ada pun itu UMKM binaan. Jadi sosialisasi itu harus digalakkan lebih luas,” kata Priyatna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)