Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Kasus Peretasan PDN, Pakar: Audit Total Masalahnya

Farhan Zhuhri • 06 Juli 2024 03:23
Jakarta: Publik menyoroti kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) usai kejadian peretasan Pusat Data Nasional (PDN) oleh hacker. Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya mengkritisi bahwa proses pengadaan PDN harus diaudit hingga ketahuan dimana akar masalahnya.
 
"PDN diaudit total dan dilihat dimana masalahnya. Setelah itu dieliminasi penyebab masalahnya dan diperbaiki," jelasnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat, 5 Juli 2024.
 
Akibat peretasan ini, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengundurkan diri. Dengan mundurnya salah satu Dirjen di Kominfo, hal itu tentunya juga menyangkut tata kelola dan sistem internal yang sangat rumit atau birokrat.

"Sehingga sekelas Samuel yang orang dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) saja bisa kecolongan," ujarnya.
 
Lebih lanjut, Alfons mengatakan Dirjen penggantinya juga akan sulit berbuat banyak jika proses audit tidak dilakukan. "Malah mungkin itu yang menjadi prioritas kerja dirjen penggantinya sebelum melakukan perbaikan-perbaikan lainnya," ujarnya.
 
Baca juga: Bertanggung Jawab Atas Peretasan PDNS, Budi Arie Didesak Mundur dari Menkominfo

 
Senada, Pengamat Kebijakan Publik Jamiluddin Ritonga menilai yang paling bertanggung jawab terkait sistem pengamanan PDN bukan para dirjen. Jadi, menurut dia, dirjen tak selayaknya didesak untuk mundur, kecuali secara moral memang merasa bersalah dalam kasus PDN.
 
"Sebab, penanggung jawab anggaran di kementerian ada pada menteri, bukan dirjen. Terlepas siapa pun yang harus mundur, Kemenkominfo harus berbenah diri. Kemenkominfo harus menata ulang sistem pengamanan PDN agar tidak mudah dibobol," ungkapnya.
 
Terpisah, Kepala Badan Pengembangan SDM Kominfo RI Hary Budiarto mengatakan proses pergantian posisi Samuel harus melalui tahapan panjang dan konsultasi. Bahkan Hary menyebut, prosesnya bisa mencapai tiga bulan.
 
“Prosesnya panjang, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pimpinan itu biasanya ada pengumuman dan seleksi, minimal 3 bulan," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan