Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Persyaratan CPNS di Kejaksaan Dinilai Bertentangan dengan HAM

Media Indonesia • 26 November 2019 08:43
Jakarta: Persyaratan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kejaksaan dinilai bertentangan dengan prinsip dan nilai hak asasi manusia yang terkandung dalam konstitusi. Ada diskriminatif terhadap kelompok orientasi seksual dan identitas gender tertentu untuk menikmati hak atas pekerjaan.
 
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan tindakan diskriminatif itu ditemukan setelah mencermati pengumuman penerimaan CPNS Kejaksaan Nomor PENG-01/C/Cp.2/11/2019 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2019. Komnas HAM mendapati 12 kalimat 'tidak cacat mental termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender)' yang disebutkan pada pengumuman tersebut.
 
"Pengecualian pada kelompok tertentu sama sekali tidak berkaitan dengan nilai dan bentuk pekerjaan pada jabatan-jabatan tersebut. Artinya, semua orang dapat melakukan pekerjaan pada jabatan tersebut tanpa melihat orientasi seksual dan identitas gendernya," ujar Beka melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 25 November 2019.

Menurut Beka, persyaratan itu terbukti bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Pasal itu berbunyi, setiap orang berhak, bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun, dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan bersifat diskriminatif.
 
Persyaratan tersebut juga dianggap mencederai Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak bagi kemanusiaan.
 
"Persyaratan diskriminatif tersebut bertentangan dengan kewajiban lembaga negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM semua warga negara, termasuk kelompok berbasis orientasi seksual dan identitas gender."
 
Proses seleksi CPNS menjadi sorotan anggota DPR karena dipandang mendiskriminasi penyandang disabilitas. Anggota Komisi II DPR Sodik Mujahid menegaskan semua hak warga negara harus dipenuhi dalam proses itu.
 
"Inilah yang harus dijabarkan semua kementerian, semua lembaga di kementerian," kata Sodik.
 
Dewan akan mengawal proses tersebut dan memastikan tak ada hak disabilitas yang dilanggar. Pasalnya, hak mereka dijamin Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Aturan itu menegaskan tak boleh ada diskriminasi bagi kaum disabilitas. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan