Jakarta: Presiden Joko Widodo diminta segera memberikan sinyal kepada publik terkait penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini untuk meredam gelombang aksi massa yang dapat berdampak buruk pada iklim investasi.
"Presiden punya waktu sampai 20 Oktober untuk memberikan sinyal pada publik. Karena pelantikan presiden itu memberikan harapan baru atau sebaliknya," kata Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Oktober 2019.
Sinyal itu bisa dilakukan Presiden dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap revisi Undang-Undang KPK yang telah disahkan oleh Parlemen. Jika bukan Perppu, Yustinus juga melihat ada opsi lain yaitu dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP).
PP dapat diterbitkan untuk memperjelas implementasi revisi UU KPK. PP itu harus bisa menjamin keberadaan Dewan Pengawas KPK tak akan melemahkan Lembaga Antirasuah
"Buat PP yang bagus. Lalu bagaimana dengan kontroversi pegawai KPK sebagai ASN itu juga bisa diselesaikan dengan PP agar pemerintah tak bisa mengintervensi kerja KPK. Atau Solusi kedua ya siap bertarung di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.
Yustinus menyebut pemerintah tak memiliki waktu banyak. Gonjang-ganjing politik tak bisa dibiarkan berlarut-larut karena dikhawatirkan akan mempengaruhi iklim investasi.
"Harus segera mengambil keputusan. karena kita berlomba dengan global. Damage control penting. Harus segera dilakukan," ujarnya.
Gelombang aksi mahasiswa masih terus terjadi. Aksi-aksi mahasiswa menolak revisi UU KPK dan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kerap berakhir ricuh.
Selain itu, situasi keamanan di Papua juga masih bergejolak. Pemerintah diharapkan segera memperbaiki kondisi itu agar tak menganggu iklim ekonomi Indonesia di tengah pelambatan ekonomi global.
Jakarta: Presiden Joko Widodo diminta segera memberikan sinyal kepada publik terkait penguatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini untuk meredam gelombang aksi massa yang dapat berdampak buruk pada iklim investasi.
"Presiden punya waktu sampai 20 Oktober untuk memberikan sinyal pada publik. Karena pelantikan presiden itu memberikan harapan baru atau sebaliknya," kata Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Oktober 2019.
Sinyal itu bisa dilakukan Presiden dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap revisi Undang-Undang KPK yang telah disahkan oleh Parlemen. Jika bukan Perppu, Yustinus juga melihat ada opsi lain yaitu dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP).
PP dapat diterbitkan untuk memperjelas implementasi revisi UU KPK. PP itu harus bisa menjamin keberadaan Dewan Pengawas KPK tak akan melemahkan Lembaga Antirasuah
"Buat PP yang bagus. Lalu bagaimana dengan kontroversi pegawai KPK sebagai ASN itu juga bisa diselesaikan dengan PP agar pemerintah tak bisa mengintervensi kerja KPK. Atau Solusi kedua ya siap bertarung di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.
Yustinus menyebut pemerintah tak memiliki waktu banyak. Gonjang-ganjing politik tak bisa dibiarkan berlarut-larut karena dikhawatirkan akan mempengaruhi iklim investasi.
"Harus segera mengambil keputusan. karena kita berlomba dengan global. Damage control penting. Harus segera dilakukan," ujarnya.
Gelombang aksi mahasiswa masih terus terjadi. Aksi-aksi mahasiswa menolak revisi UU KPK dan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kerap berakhir ricuh.
Selain itu, situasi keamanan di Papua juga masih bergejolak. Pemerintah diharapkan segera memperbaiki kondisi itu agar tak menganggu iklim ekonomi Indonesia di tengah pelambatan ekonomi global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)