Menteri BUMN Rini Soemarno (Foto:MI/M Irfan)
Menteri BUMN Rini Soemarno (Foto:MI/M Irfan)

Pansus Pelindo II Rekomendasikan Jokowi Pecat Menteri BUMN

Anggi Tondi Martaon • 25 Juli 2019 15:33
Jakarta: Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II telah selesai melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap temuan dan rekomendasi tahap I. Hasilnya, pansus memberikan sejumlah rekomendasi pada Rapat Paripurna DPR RI, hari ini.
 
Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka menyampaikan rekomendasi pertama, yaitu mendesak kontrak JICT tahun 2015-2038 antara Pelindo II dan Hutchison Port Holdings (HPH) agar dibatalkan. 
 
Pansus menilai kontrak tersebut merugikan pihak asing dan prosesnya tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

"Serta telah terjadi strategic transfer pricing pada kontrak Pelindo II dan HPH 1999-2019 dan karenanya kontrak ini putus dengan sendirinya. Kembalikan JICT ke pangkuan Ibu Pertiwi dengan pengelolaan yang berkiblat kepada konstitusi negara, UUD 1945," kata Rieke, pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019.
 
Rekomendasi kedua, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelidik dugaan conflict of interest dan manipulasi yang dilakukan oleh Deutsche Bank (DB). Perbankan yang dipercaya sebagai konsultan pinjaman luar negeri itu diindikasikan telah melakukan fraud and financial engineering yang merugikan keuangan negara.
 
Rekomendasi ketiga, Pansus mendesak Pelindo II mempekerjakan kembali pegawai yang diberhentikan serta mengembalikan posisi mereka yang dimutasi. Hal itu dialami oleh pekerja karena menolak keputusan perpanjangan kontrak pengelolaan Pelindo II.
 
Rekomendasi keempat, aparat penegak hukum terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri, agar mengusut tuntas pelanggaran yang terjadi, serta menjatuhkan sanksi pidana kepada pihak yang terbukti bersalah.
 
Rekomendasi kelima, Pansus mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Rini Soemarno sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebab, Rini dianggap dengan sengaja membiarkan pelanggaran yang terjadi pada perpanjangan kontrak pengelolaan JICT.
 
"Presiden diminta menggunakan hak prerogatifnya untuk memberhentikan Rini," kata Rieke.
 
Selain itu, Jokowi juga diminta untuk lebih selektif dalam membuka investasi asing dalam jangka panjang supaya tidak merugikan Indonesia secara materil dan moril. "Serta mengancam keselamatan negara dan kedaulatan ekonomi dan politik bangsa," ucap Rieke.
 
Selain itu, Rieke minta pimpinan DPR untuk menyampaikan hasil kinerja Pansus Hak Angket Pelindo II beserta audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Presiden RI dan pihak terkait. Diharapkan, laporan tersebut bisa digunakan untuk kepentingan bangsa dan negara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan