medcom.id, Ambon: Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) menangkap kapal nelayan asal Bitung, Sulawesi Utara. Hal itu dilakukan saat kapal tengah berlayar di Perairan Halmahera, Maluku Utara.
Kasubbag Humas Bakamla Mayor Marinir Mardiono mengatakan, kapal nelayan bernama Triton itu menyalahi aturan wilayah penangkapan ikan. Kapal yang dinakhkodai pria berinisial EB itu membawa 10 anak buah kapal (ABK). Pelayaran yang dilakukan juga tidak dilengkapi surat ijin stasiun radio kapal laut.
"Keterangan yang tercantum pada surat ijin penangkapan ikan (SIPI), diketahui Kapal Triton melakukan penangkapan ikan tidak sesuai fishing ground atau wilayah penangkapan ikan yang telah ditentukan," kata Mardiono melalui pesan elektronik tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Senin 10 Oktober 2017.
Mardiono menjelaskan, penangkapan kapal yang diduga melakukan illegal fishing itu dilakukan pada Jumat 6 Oktober 2017. Kapal Triton terjaring operasi patroli rutin pengamanan perairan Bakamla RI di Zona Timur yang dipimpin Kapten Laut (P) Habiby Achmad.
Baca: Menteri Susi Siap Tenggelamkan 90 Kapal
"Kapal tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap handline. Pada saat pemeriksaan didapati hasil tangkapan berupa sejumlah ikan tuna dengan ukuran bervariasi," ucap Mardiono.
Para awak kapal yang kedapatan menyalahi aturan dengan menangkap ikan di wilayah Perairan Halmahera, sebelah selatan Pulau Gebe ini akan diperiksa. Kapal beserta barang bukti dikawal ke Lanal Ternate untuk proses penyidikan lebih lanjut.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GNGLDjpb" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Ambon: Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) menangkap kapal nelayan asal Bitung, Sulawesi Utara. Hal itu dilakukan saat kapal tengah berlayar di Perairan Halmahera, Maluku Utara.
Kasubbag Humas Bakamla Mayor Marinir Mardiono mengatakan, kapal nelayan bernama Triton itu menyalahi aturan wilayah penangkapan ikan. Kapal yang dinakhkodai pria berinisial EB itu membawa 10 anak buah kapal (ABK). Pelayaran yang dilakukan juga tidak dilengkapi surat ijin stasiun radio kapal laut.
"Keterangan yang tercantum pada surat ijin penangkapan ikan (SIPI), diketahui Kapal Triton melakukan penangkapan ikan tidak sesuai
fishing ground atau wilayah penangkapan ikan yang telah ditentukan," kata Mardiono melalui pesan elektronik tertulis yang diterima
Metrotvnews.com, Senin 10 Oktober 2017.
Mardiono menjelaskan, penangkapan kapal yang diduga melakukan
illegal fishing itu dilakukan pada Jumat 6 Oktober 2017. Kapal Triton terjaring operasi patroli rutin pengamanan perairan Bakamla RI di Zona Timur yang dipimpin Kapten Laut (P) Habiby Achmad.
Baca: Menteri Susi Siap Tenggelamkan 90 Kapal
"Kapal tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap
handline. Pada saat pemeriksaan didapati hasil tangkapan berupa sejumlah ikan tuna dengan ukuran bervariasi," ucap Mardiono.
Para awak kapal yang kedapatan menyalahi aturan dengan menangkap ikan di wilayah Perairan Halmahera, sebelah selatan Pulau Gebe ini akan diperiksa. Kapal beserta barang bukti dikawal ke Lanal Ternate untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)