medcom.id, Jakarta: Kasus pemerkosaan terhadap anak remaja 14 tahun di Bengkulu berinisial YY menarik perhatian publik. Kejadian ini makin disesalkan karena tak tanggung pelaku pemerkosaan berjumlah 14 orang dan beberapa diantaranya anak di bawah umur.
Ketua KPAI Asrorun Niam Soleh menganggap kejadian yang menimpa YY sebagai tamparan bagi KPAI. KPAI meminta pemerintah segera mengeluarkan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) untuk melindundungi anak.
"Kasus ini sebagai dalil penguat sisi kedaruratan perlindungan anak, yang mempertegas pentingnya Perppu untuk melindungi anak," kata Asrorun saat dihubungi Metrotvnews.com, Selasa (3/5/2016).
Tapi kejadian yang menimpa YY tak hanya berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak. Jika diurai, kejadian tersebut berawal dari pelaku yang mengonsumsi minuman keras berjenis tuak.
"Salah satu faktornya adalah mabuk dan minuman keras dan napza yang marak," jelas Asrorun.
Oleh karena itu ia meminta pemerintah mencegah peredaran minuman keras (miras). Miras menjadi bibit terjadinya kasus kriminal di masyarakat
"Saatnya percepat pembahasan RUU Pelarangan Minuman Beralkohol," ujar Asrorun.
medcom.id, Jakarta: Kasus pemerkosaan terhadap anak remaja 14 tahun di Bengkulu berinisial YY menarik perhatian publik. Kejadian ini makin disesalkan karena tak tanggung pelaku pemerkosaan berjumlah 14 orang dan beberapa diantaranya anak di bawah umur.
Ketua KPAI Asrorun Niam Soleh menganggap kejadian yang menimpa YY sebagai tamparan bagi KPAI. KPAI meminta pemerintah segera mengeluarkan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) untuk melindundungi anak.
"Kasus ini sebagai dalil penguat sisi kedaruratan perlindungan anak, yang mempertegas pentingnya Perppu untuk melindungi anak," kata Asrorun saat dihubungi
Metrotvnews.com, Selasa (3/5/2016).
Tapi kejadian yang menimpa YY tak hanya berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak. Jika diurai, kejadian tersebut berawal dari pelaku yang mengonsumsi minuman keras berjenis tuak.
"Salah satu faktornya adalah mabuk dan minuman keras dan napza yang marak," jelas Asrorun.
Oleh karena itu ia meminta pemerintah mencegah peredaran minuman keras (miras). Miras menjadi bibit terjadinya kasus kriminal di masyarakat
"Saatnya percepat pembahasan RUU Pelarangan Minuman Beralkohol," ujar Asrorun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)