Ketua KPAI Asrorun Niam Soleh. ANT/Prasetia Fauzani.
Ketua KPAI Asrorun Niam Soleh. ANT/Prasetia Fauzani.

Pemerkosaan Remaja 14 Tahun di Bengkulu, KPAI Desak Pembahasan RUU Pelarangan Minuman Beralkohol

Intan fauzi • 04 Mei 2016 06:16
medcom.id, Jakarta: Kasus pemerkosaan terhadap anak remaja 14 tahun di Bengkulu berinisial YY menarik perhatian publik. Kejadian ini makin disesalkan karena tak tanggung pelaku pemerkosaan berjumlah 14 orang dan beberapa diantaranya anak di bawah umur.
 
Ketua KPAI Asrorun Niam Soleh menganggap kejadian yang menimpa YY sebagai tamparan bagi KPAI. KPAI meminta pemerintah segera mengeluarkan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) untuk melindundungi anak.
 
"Kasus ini sebagai dalil penguat sisi kedaruratan perlindungan anak, yang mempertegas pentingnya Perppu untuk melindungi anak," kata Asrorun saat dihubungi Metrotvnews.com, Selasa (3/5/2016).

Tapi kejadian yang menimpa YY tak hanya berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak. Jika diurai, kejadian tersebut berawal dari pelaku yang mengonsumsi minuman keras berjenis tuak.
 
Seorang anggota polisi menumpahkan minuman keras (miras) tradisional jenis tuak kedalam drum untuk dimusnahkan. ANT/Ahmad Subaidi.
 
"Salah satu faktornya adalah mabuk dan minuman keras dan napza yang marak," jelas Asrorun.
 
Oleh karena itu ia meminta pemerintah mencegah peredaran minuman keras (miras). Miras menjadi bibit terjadinya kasus kriminal di masyarakat
 
"Saatnya percepat pembahasan RUU Pelarangan Minuman Beralkohol," ujar Asrorun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan