Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris (kiri). Foto: Foto Terbit/ Angga Yuniar
Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris (kiri). Foto: Foto Terbit/ Angga Yuniar

Pemerintah Diminta Berikan Perlindungan untuk WNI di Turki

Anggi Tondi Martaon • 19 Agustus 2016 12:19
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris meminta pemerintah untuk melindungi warga negara Indonesia ‎di mana pun ia tinggal atau berada. Hal ini sesuai dengan amanat UUD NRI 1945.
 
Hal itu disampaikan Charles menanggapi permasalahan yang dialami oleh dua mahasiswi Indonesia di Turki. Keduanya ditangkap oleh pihak keamanan Turki karena diduga terlibat jaringan Fethullah Gulen.‎
 
"Insiden penangkapan WNI yang terjadi di Turki, beberapa waktu lalu, apabila betul sangat disayangkan. Pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri harus segera meminta penjelasan dari pemerintah Turki," kata Charles saat dihubungi Metrotvnews.com di Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Politikus PDI Perjuangan itu mendesak pemerintah agar memberikan jaminan keselamatan bagi kedua mahasiswi tersebut. Jika perlu, pemerintah harus mengulurkan bantuan hukum.
 
Pemerintah Indonesia juga harus menegaskan kepada pemerintah Turki bahwa RI menghargai kedaulatan Turki dan tidak mencampuri urusan domestik negara tersebut. Jangan sampai insiden ini membuat hubungan Indonesia-Turki memburuk.
 
Selain itu, Charles meminta KBRI untuk memberikan imbauan kepada WNI di Turki agar tidak berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan politik dalam negeri Turki.
 
"Dalam kesempatan ini saya juga mengimbau kepada seluruh WNI di Turki yang khawatir akan terkena permasalahan hukum akibat kudeta militer, agar segera mendatangi KBRI untuk berkonsultasi atau meminta perlindungan," kata Charles.
 
Diberitakan, ‎Kementerian Luar Negeri RI mengaku mendapat informasi tentang penangkapan dua mahasiswi Indonesia oleh otoritas Turki karena diduga terkait dengan Fethullah Gulen.
 
Fethullah Gulen dituduh sebagai otak kudeta militer yang gagal di Turki pada 15 Juli lalu. Gulen sendiri saat ini berada dalam pengasingan di Amerika Serikat (AS).
 
"Dua orang mahasiswi Indonesia telah ditangkap oleh aparat keamanan Turki pada 11 Agustus 2016, di rumah tinggalnya di kota Bursa, Turki. Identitas kedua mahasiswi tersebut adalah, DP asal Demak, dan YU asal Aceh," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal, dalam keterangan pers yang diterima Metrotvnews.com, Jumat (19/8/2016).
 
Menurut Iqbal, beberapa upaya sudah dilakukan KBRI Ankara untuk memberikan perlindungan kepada keduanya. Pada 12 Agustus 2016, staf KBRI Ankara telah mendatangi kepolisian Bursa untuk meminta akses kekonsuleran.
 
"Pada 15 Agustus, KBRI juga menyampaikan nota kepada Kemlu Turki untuk meminta klarifikasi dasar penangkapan tersebut," kata Iqbal.
 
"Selanjutnya pada 16 Agustus 2016, KBRI Ankara mendatangi Pengadilan Bursa untuk bertemu dengan jaksa penuntut. Ini dimaksudkan untuk mengantisipasi jika nantinya kasus tersebut bergulir ke pengadilan. KBRI sudah memastikan bahwa kedua mahasiswi didampingi pengacara," imbuhnya.
 
Iqbal menambahkan, hingga saat ini belum diperoleh pemberitahuan resmi mengenai tuduhan yg dijatuhkan kepada kedua mahasiswi. Diperoleh penjelasan bahwa semula keduanya tidak termasuk target penangkapan.

Namun, saat aparat keamanan melakukan penangkapan di salah satu rumah yang dikelola Yayasan Gulen, kedua mahasiswi ada di rumah tersebut dan mengakui bahwa mereka berdua memang tinggal di rumah tersebut.
 
Sebelumnya, sudah ada seorang WNI yang ditangkap dan mendekam di rumah tahanan Turki karena diduga terlibat dengan Gulen. WNI bernama Handika itu  masih menunggu jadwal sidang.
 
Sementara, pemerintah Indonesia telah memanggil Duta Besar Turki di Jakarta untuk meminta Turki melindungi para mahasiswa dan WNI di sana‎.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan