Palang Merah Indonesia (PMI) berkomitmen membantu pemerintah mewujudkan kemandirian pengolahan plasma darah (fraksionasi plasma) dalam negeri. Hal ini dilakukan melalui ratusan Unit Donor Darah (UDD).
"Di Indonesia terdapat 460 unit donor darah, sebanyak 235 di antaranya dikelola PMI. Dalam setahun bisa terkumpul 4 juta kantong darah," kata Wakil Ketua Umum PMI Ginandjar Kartasasmita dalam pembukaan Konsolidasi Penguatan Pelayanan Darah di Indonesia, di Unit Donor Darah Pusat PMI, Jalan Joe, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2023.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Plasma darah merupakan komponen terbanyak dari darah manusia dengan kandungan penting yang bisa mengatasi berbagai masalah kesehatan serius. Kandungan plasma darah yang digunakan sebagai terapi diperoleh melalui proses pengolahan yang spesifik.
Ginanjar mengatakan sebanyak 18 UDD PMI dan 1 UTD RS telah mengantongi sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Artinya, PMI dapat melaksanakan pengolahan darah menjadi sediaan darah farmasi yang disebut sebagai produk obat derivat plasma (PODP).
PMI menghabiskan Rp2,5 miliar per tahun untuk memusnahkan plasma darah. Dengan dorongan pemerintah, Ginanjar optimistis plasma darah dapat dimanfaatkan untuk produksi derivat plasma seperti Human Albumin, Faktor VIII, Faktor IX, dan imunoglobulin (Ig).
"Jumlahnya (derivat plasma) sangat terbatas saat ini dan harganya sangat mahal, padahal obat-obat itu sangat dibutuhkan," jelasnya.
PMI juga menyambut baik penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma di Indonesia. Konsolidasi antar-UDD telah dilakukan untuk menyeragamkan kualitas darah dari Aceh sampai Merauke.
Langkah tersebut juga diperkuat dengan pendampingan dari Kemkes, BPOM, dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam fraksionasi plasma. "Upaya konsolidasi ini tidak hanya untuk kalangan UDD PMI, tetapi juga melibatkan UTD Rumah Sakit sebagai mitra," ujar Waketum PMI.
Baca: Bantu Penanganan Bencana, Perahu hingga APD Diserahkan ke PMI Jateng
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Lucia Rizka Andalucia, mengatakan penerbitan PMK Nomor 4/2023 merupakan salah satu upaya perbaikan regulasi oleh pemerintah dalam mewujudkan kemandirian bangsa di bidang produksi obat derivat plasma (PODP). Dengan regulasi ini, standar produksi diharapkan tidak hanya dalam negeri, namun juga sesuai standar internasional.
"Untuk fraksionasi plasma Indonesia harus mengumpulkan 200 ribu liter plasma per tahun dalam mewujudkan PODP,” kata dia.
Selain diikuti 25 UDD PMI, Pelatihan dan Konsolidasi Penguatan Pelayanan Darah di Indonesia ini juga diikuti perwakilan dari WHO serta perwakilan praktisi ahli darah dari Jepang, Malaysia, dan Singapura. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menguatkan strategi pelayanan darah, khususnya fraksionasi plasma.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id