Jakarta: Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki setiap Warga Negara Indonesia (WNI) usia 17 tahun ke atas.
KTP digunakan dalam banyak urusan penting seperti membuka rekening bank, daftar BPJS, urus SIM, hingga mendaftar kerja.
Karena itu, kalau KTP hilang, segera urus penggantiannya supaya tidak menghambat urusan administrasi kamu.
Syarat dan dokumen wajib mengurus KTP yang hilang
Melansir Antara, Selasa, 8 Juli 2025 Sebelum ke kantor kelurahan atau mengurus via online, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Surat pengantar dari RT dan RW
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP yang hilang (jika masih punya)
- Pas foto berwarna
Ukuran 3x4 (2 lembar) untuk kelurahan
Ukuran 4x6 (2 lembar) untuk kecamatan
- Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan
Adapun warna latar belakang pas foto disesuaikan dengan tahun lahi yaitu merah untuk kelahiran ganjil, biru untuk genap.
Cara mengurus KTP hilang secara offline
Buat kamu yang belum bisa mengakses layanan online, ini dia langkah-langkah urus KTP hilang secara manual:
- Lapor ke kantor polisi terdekat untuk dapat surat kehilangan.
- Minta surat pengantar dari RT dan RW.
- Datangi kelurahan untuk dapat formulir dan surat pengantar ke kecamatan.
- Bawa semua dokumen ke Dukcapil atau kecamatan.
- Verifikasi dan pencetakan KTP. Biasanya selesai dalam ±7 hari kerja.
- Ambil KTP secara langsung. Tidak bisa diwakilkan ya!
Cara mengurus KTP hilang secara online
Kalau daerahmu sudah mendukung layanan Dukcapil online, kamu bisa lebih hemat waktu. Ini caranya:
- Kunjungi situs resmi Dukcapil kabupaten/kota tempat tinggalmu.
- Daftar sebagai pengguna baru.
- Pilih layanan “Penggantian KTP Hilang”.
- Unggah dokumen seperti surat kehilangan, KK, dan KTP (jika ada).
- Tunggu proses verifikasi dari Dukcapil.
Setelah disetujui, kamu bisa mencetak KTP sendiri di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) terdekat.
Mengurus KTP yang hilang sekarang tidak seribet dulu, apalagi dengan adanya layanan online dari Dukcapil. Yang penting, segera lakukan pengurusan agar identitasmu tetap terjaga dan semua urusan administratif tetap lancar.
Jakarta:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki setiap Warga Negara Indonesia (WNI) usia 17 tahun ke atas.
KTP digunakan dalam banyak urusan penting seperti membuka rekening bank, daftar BPJS, urus SIM, hingga mendaftar kerja.
Karena itu, kalau KTP hilang, segera urus penggantiannya supaya tidak menghambat urusan administrasi kamu.
Syarat dan dokumen wajib mengurus KTP yang hilang
Melansir Antara, Selasa, 8 Juli 2025 Sebelum ke kantor kelurahan atau mengurus via online, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Surat pengantar dari RT dan RW
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP yang hilang (jika masih punya)
- Pas foto berwarna
Ukuran 3x4 (2 lembar) untuk kelurahan
Ukuran 4x6 (2 lembar) untuk kecamatan
- Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan
Adapun warna latar belakang pas foto disesuaikan dengan tahun lahi yaitu merah untuk kelahiran ganjil, biru untuk genap.
Cara mengurus KTP hilang secara offline
Buat kamu yang belum bisa mengakses layanan online, ini dia langkah-langkah urus KTP hilang secara manual:
- Lapor ke kantor polisi terdekat untuk dapat surat kehilangan.
- Minta surat pengantar dari RT dan RW.
- Datangi kelurahan untuk dapat formulir dan surat pengantar ke kecamatan.
- Bawa semua dokumen ke Dukcapil atau kecamatan.
- Verifikasi dan pencetakan KTP. Biasanya selesai dalam ±7 hari kerja.
- Ambil KTP secara langsung. Tidak bisa diwakilkan ya!
Cara mengurus KTP hilang secara online
Kalau daerahmu sudah mendukung layanan Dukcapil online, kamu bisa lebih hemat waktu. Ini caranya:
- Kunjungi situs resmi Dukcapil kabupaten/kota tempat tinggalmu.
- Daftar sebagai pengguna baru.
- Pilih layanan “Penggantian KTP Hilang”.
- Unggah dokumen seperti surat kehilangan, KK, dan KTP (jika ada).
- Tunggu proses verifikasi dari Dukcapil.
Setelah disetujui, kamu bisa mencetak KTP sendiri di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) terdekat.
Mengurus KTP yang hilang sekarang tidak seribet dulu, apalagi dengan adanya layanan online dari Dukcapil. Yang penting, segera lakukan pengurusan agar identitasmu tetap terjaga dan semua urusan administratif tetap lancar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)