Jakarta: Hasil hitung cepat atau quick count, kembali akan 'memeriahkan' dinamika publikasi perolehan suara parpol peserta Pemilu 2014. Perlu diingat produk lembaga survey tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sebab bukan merupakan hasil resmi penghitungan suara yang hanya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum.
"Kita tidak mendesain mekanisme hitung cepat," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam diskusi bertajuk Peran Quick Count dalam Mengawal Integritas dan Akuntabilitas Pemilu 20014, di Election MDP UNDP, Plaza Mandiri, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (7/4/2014).
Proses penghitungan resmi KPU akan memakan waktu sekitar 30 hari. Butuh waktu selama ini sebab dilakukan rekap hasil suara dari seluru Indonesia akan dihitung secara manual mulai TPS, kelurahan, kabupaten/kota, KPU Propinsi hingga KPU.
"Seluruh formulir C1 (rekap hasil penghitungan suara di TPS) yang ada di TPS kita angkut ke kabupaten kota. Sampai ke KPU prosesnya 30 hari," terang Ferry.
Hasil penghitungan suara resmi KPU baru akan muncul 30 hari kemudian setelah hari pemungutan suara 9 April 2014. Namun hasil Pemilu Legislatif yang sah adalah yang ditetapkan KPU. Sehingga Ferry mengharapkan hasil hitung cepat Pemilu Legislatif 2014 tidak mengganggu preferensi pemilih.
"Mudah-mudahan ini tidak mengganggu preferensi pemilih, kalau misalnya ada informasi yang tidak sama antara lembaga-lembaga hitung crpat lain. Ini menimbulkan kegalauan politik di tengah masyarakat," kata Ferry.
Sebelumnya sempat ada batasan waktu penanyangan hasil quick count di media massa yang diatur dalam UU 8/2012 tentang Pemilu Legislatif. Namun aturan tanyangan quick count dimulai pukul 15.00 WIB itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga hasilnya sudah dapat diketahui masyarakat mulai 13.00 WIB.
Jakarta: Hasil hitung cepat atau quick count, kembali akan 'memeriahkan' dinamika publikasi perolehan suara parpol peserta Pemilu 2014. Perlu diingat produk lembaga survey tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sebab bukan merupakan hasil resmi penghitungan suara yang hanya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum.
"Kita tidak mendesain mekanisme hitung cepat," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam diskusi bertajuk Peran Quick Count dalam Mengawal Integritas dan Akuntabilitas Pemilu 20014, di Election MDP UNDP, Plaza Mandiri, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (7/4/2014).
Proses penghitungan resmi KPU akan memakan waktu sekitar 30 hari. Butuh waktu selama ini sebab dilakukan rekap hasil suara dari seluru Indonesia akan dihitung secara manual mulai TPS, kelurahan, kabupaten/kota, KPU Propinsi hingga KPU.
"Seluruh formulir C1 (rekap hasil penghitungan suara di TPS) yang ada di TPS kita angkut ke kabupaten kota. Sampai ke KPU prosesnya 30 hari," terang Ferry.
Hasil penghitungan suara resmi KPU baru akan muncul 30 hari kemudian setelah hari pemungutan suara 9 April 2014. Namun hasil Pemilu Legislatif yang sah adalah yang ditetapkan KPU. Sehingga Ferry mengharapkan hasil hitung cepat Pemilu Legislatif 2014 tidak mengganggu preferensi pemilih.
"Mudah-mudahan ini tidak mengganggu preferensi pemilih, kalau misalnya ada informasi yang tidak sama antara lembaga-lembaga hitung crpat lain. Ini menimbulkan kegalauan politik di tengah masyarakat," kata Ferry.
Sebelumnya sempat ada batasan waktu penanyangan hasil quick count di media massa yang diatur dalam UU 8/2012 tentang Pemilu Legislatif. Namun aturan tanyangan quick count dimulai pukul 15.00 WIB itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga hasilnya sudah dapat diketahui masyarakat mulai 13.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)