Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan/Metrotvnews.com/Githa Farahdina
Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan/Metrotvnews.com/Githa Farahdina

Penangkapan Teroris di Indonesia Terganjal UU

Suci Sedya Utami • 17 Januari 2016 19:06
medcom.id, Jakarta: Aparat penegak hukum Indonesia tak gampang menangkap teroris. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan menegaskan, penangkapan kelompok teroris terganjar Undang-undang Terorisme.
 
UU tak memperbolehkan penangkapan jika kelompok atau individu terduga belum terbukti melakukan teror seperti pengeboman dan beberapa tindakan lain.
 
"Kalau dia cuma anggota atau partisipan dan mendeklarasikan diri sebagai jaringan apa atau apa kita tidak bisa tangkap. Kita bisa tangkap orang kalau dia sampai melakukan tindakan," kata Anton dalam konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (17/1/2016).

Meski tak bisa menangkap terduga kelompok radikal, Polisi bisa membubarkan kelompak mencurigakan semacam itu.
 
"Kita bisa bubarkan tapi enggak bisa menaham orang-orangnya. Makannya setelah itu kita awasi kelompok tersebut secara khusus melakukan apa-apanya," ujar dia.
 
Menurut Anton, perang melawan tindakan teror sama seperti perang melawan keyakinan dan idealisme. Sulit bagi mereka untuk menindak. Anton mendorong Pemerintah merevisi UU yang berlaku saat ini.
 
"Tidak seperti di negara lain yang UU-nya lebih leluasa. Makannya kalau ingin lebih progresif, pemerintah harus pertimbangkan untuk mengubah UU," ucap Anton.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan