Ilustrasi kendaraan pemudik. Antara/Wahdi Septiawan
Ilustrasi kendaraan pemudik. Antara/Wahdi Septiawan

Aturan Larangan Mudik Diperpanjang, Warganet: Mencla-mencle

Adri Prima • 22 April 2021 19:57
Jakarta: Pemerintah resmi mengumumkan periode larangan mudik Idulfitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021. Terbaru, kini jangka waktunya diperluas menjadi H-14 dan H+7 pelarangan mudik. Artinya larangan mudik berlaku mulai tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021.
 
Selain itu, aturan perjalanan juga diperketat. Kebijakan tersebut diterbitkan melalui adendum (tambahan) Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
 
"Maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021," tulis addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut dikutip Medcom, Kamis, 22 April 2021. 
 
Perpanjangan waktu larangan mudik ini tentunya membuat sebagian warganet meradang. Khususnya mereka yang sudah memesan tiket sebelum tanggal 6 Mei sesuai dengan aturan awal yang dirilis. 
 
"Dg pengumuman yg lama. rakyat kan udah booking tiket (sebelum tgl 6 Mei) kalau dimajukan larangan mudik terus gimana." komentar seorang netizen.

"gimana dengan yang sudah membeli tiket pesawat. hangus donk dan anda tinggal tertawa kegirangan. hahaha," timpal netizen lain. 
 
"Ya memang aturan diawal hanya 6-17 Mei yg dilarang. Yg nekat bukan rakyat yg mudik tapi aturan diawal yang seperti itu. seharusnya bpk-bpk pemangku jabatan lebih tau," tulis salah satu akun.
 
"Mencla mencle bikin aturan. Sak karepmu ah," kata akun lainnya. 
 
Berikut rincian larangan mudik dan pengetatan peraturan perjalanan.
  1. Diperluas H-14 sebelum pelarangan mudik (6-17 Mei) dimulai dari ini 22 April- 5 Mei 2021
  2. Diperluas H+7 setelah pelarangan mudik (6-17 Mei) dimulai 18-24 Mei 2021
  3. Pengetatan syarat perjalanan ini berlaku pengguna transportasi darat, laut, dan udara jelang serta Idulfitri 2021.
  4. Pengguna angkutan udara, laut dan penyeberangan, serta kereta wajib tes PCR atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Dapat diganti hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan, stasiun, atau bandara.
  5. Pengguna angkutan darat pribadi diimbau tes PCR atau rapid test antigen maksimal 1x24 sebelum waktu keberangkatan. Pengendara dan penumpang juga dapat melakukan tes di rest area yang tersedia.
  6. Pemeriksaaan acak berlaku bagi pengguna angkutan darat.
  7. Apabila hasil tes RT-PCR, rapid test antigen, atau GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Pelaku perjalanan wajib tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
  8. Pengguna angkutan udara wajib mengisi e-HAC Indonesia. Pengendara angkutan jenis lain diimbau mengisi e-HAC Indonesia.
  9. Aturan tidak wajib dipenuhi pelaku perjalanan di satu wilayah aglomerasi.
Sementara itu untuk aturan pelarangan mudik Idulfitri 1442 Hijriah pada periode 6-17 Mei tetap berlaku SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
 
SE ini mengatur soal peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ACF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan