Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memberikan keleluasaan kepada Posko Desa untuk mengatur ketentuan salat tarawih. Salat tak boleh menimbulkan kerumunan massa.
"Itu tentunya posko yang akan bisa mengatur dengan baik di tingkat kelurahan dan desa," kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 yang diunggah di akun YouTube Pusdalops Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin, 29 Maret 2021.
Wiku juga mengimbau masyarakat tidak menggelar buka bersama dan sahur di luar. Masyarakat bisa berbuka di rumah masing-masing.
"Acara buka puasa bersama, itikaf di rumah masing-masing, serta imbauan pasca Idulfitri secara virtual untuk membatasi kerumunan," ujar Wiku.
(Baca: Satgas Covid-19 Larang Salat Idulfitri Digelar di Zona Merah)
Sebelumnya, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) meminta Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) menerapkan aturan pelaksanaan ibadah salat tarawih. JK meminta salat terawih dilakukan secara bergiliran.
Hal itu sejalan dengan aturan pemerintah untuk menjaga jarak. Pasalnya, tidak semua masjid memiliki bangunan yang luas.
JK mengatakan jarak setiap jemaah minimal satu meter. Sehingga, daya tampung masjid berkurang 60 persen.
Jakarta: Satuan Tugas (
Satgas) Penanganan Covid-19 memberikan keleluasaan kepada Posko Desa untuk mengatur ketentuan salat tarawih. Salat tak boleh menimbulkan kerumunan massa.
"Itu tentunya posko yang akan bisa mengatur dengan baik di tingkat kelurahan dan desa," kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 yang diunggah di akun YouTube Pusdalops Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin, 29 Maret 2021.
Wiku juga mengimbau masyarakat tidak menggelar buka bersama dan sahur di luar. Masyarakat bisa berbuka di rumah masing-masing.
"Acara buka puasa bersama, itikaf di rumah masing-masing, serta imbauan pasca
Idulfitri secara virtual untuk membatasi kerumunan," ujar Wiku.
(Baca:
Satgas Covid-19 Larang Salat Idulfitri Digelar di Zona Merah)
Sebelumnya, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) meminta Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) menerapkan aturan pelaksanaan ibadah salat tarawih. JK meminta salat terawih dilakukan secara bergiliran.
Hal itu sejalan dengan aturan pemerintah untuk menjaga jarak. Pasalnya, tidak semua masjid memiliki bangunan yang luas.
JK mengatakan jarak setiap jemaah minimal satu meter. Sehingga, daya tampung masjid berkurang 60 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)