Reruntuhan rumah di Perumnas Bala Roa, Palu, akibat gempa bumi yang melanda Kota Palu. Foto: Antara/Darwin Fatir.
Reruntuhan rumah di Perumnas Bala Roa, Palu, akibat gempa bumi yang melanda Kota Palu. Foto: Antara/Darwin Fatir.

Pemerintah Diminta Tetapkan Gempa Palu sebagai Bencana Nasional

02 Oktober 2018 15:00
Jakarta: Pemerintah diminta menetapkan bencana di Palu dan Donggala sebagai bencana nasional. Hal itu dilihat dari dampak kerusakan dan korban jiwa yang mencapai ribuan, serta lumpuhnya pemerintah daerah.
 
Tiga wilayah yakni Palu, Donggala, Sigi, lumpuh dengan tidak adanya jaringan komunikasi, serta listrik mati akibat gempa dan tsunami yang menerjang pada Jumat 28 September 2018.
 
"Semua korban (meninggal) belum terevakuasi dengan baik, sehingga bau busuk mayat sangat menyengat. Bantuan makanan pun belum terdistribusi dengan baik," kata korban bencana Palu, Yusuf Lakaseng dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 2 Oktober 2018.
 
Yusuf mengatakan, jalan di kota Palu masih putus dan belum ditangani, pemerintah daerah setempat seperti tidak berfungsi. "Pemerintahan setempat tak berfungsi sama sekali. Penjarahan sudah marak terjadi karena lambanya distribusi bantuan," ujar politikus PSI itu.
 
Baca: DPD Minta Gempa Palu Berstatus Bencana Nasional
 
Yusuf mengatakan gempa yang sangat dahsyat dan tsunami menyebabkan daya rusak tinggi, sehingga menimbulkan trauma pada seluruh masyarakat.
 
"Palu memerlukan TNI, Polri, serta relawan kemanusiaan. Berapa jumlahnya? Sebanyak-banyaknya. Aparat dan relawan dari luar Palu sangat diperlukan karena tidak mengalami trauma, sehingga diharapkan bisa menangani tanggap darurat dengan lebih terkoordinasi dan sistematis," terangnya.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>