Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (Foto: MI/Ramdani).
Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (Foto: MI/Ramdani).

Seskab Bantah Perpres TKA Mendatangkan Pekerja Asing

Achmad Zulfikar Fazli • 18 April 2018 19:50
Bogor: Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menekankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dibuat untuk mempermudah administrasi para pekerja asing di Indonesia. Selama ini para pekerja asing kesulitan mendapatkan izin.
 
‎"Administrasi itu mengutamakan untuk TKA menengah ke atas. Ini adalah izin administrasinya, jadi bukan tentang mendatangkan tenaga kerja (asing)," kata Pramono di Kompleks Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu, 18 April 2018.
 
Baca juga: Perpres TKA Hanya Pangkas Prosedur Birokrasi

Dengan adanya perpres tersebut, jelas dia, seorang direktur yang berstatus WNA akan mudah dan cepat mengurus izin kerjanya. WNA itu tak perlu lagi pergi ke negara tetangga untuk membuat izin sebelum kembali ke Tanah Air.
 
"Nah izin-izin begitulah yang diatur, dipermudah. Jadi bukan mempermudah TKA masuk," ujar dia.
 
Ia menegaskan, ‎perpres ini tidak berhubungan dengan mempermudah pekerja-pekerja kasar atau buruh dari luar negeri untuk bekerja di Indonesia. Fokus beleid tersebut pada tingkatan manajer ke atas. 
 
"Jadi ini sama sekali tidak berhubungan dengan tenaga kerja non-skill, ini hanya pada level medium ke atas. Kemudian, ini juga berkaitan dengan jabatan, seorang direktur keuangan mau pindah jadi direktur operasi. Dulu izin terlalu berbelit-belit, kita permudah," ucap dia.
 
Baca juga: Pekerja Asing Tetap Dilarang Jadi Pekerja Kasar
 
Ia tak mempersoalkan bila ada yang mengangkat isu perpres ini menjadi konsumsi politik pihak yang berseberangan dengan Presiden Joko Widodo. Ia menganggap wajar isu ini menjadi miring lantaran tahun ini memasuki tahun politik.
 
"Jadi kita tahu karena ini tahun politik, isu tenaga kerja pasti digoreng-goreng," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan