Medco Energi--MI/PANCA SYURKANI
Medco Energi--MI/PANCA SYURKANI

Alasan Keamanan, Medco EP Hentikan Operasi Dua Lapangan di Musi Banyuasin

Ayomi Amindoni • 26 Juni 2014 18:08
medcom.id, Jakarta: PT Medco E&P Indonesia (Medco E&P) saat ini menghentikan produksi minyak dari Lapangan Meta dan Lica di Desa Danau Cala, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Penghentian produksi disebabkan adanya penutupan lalu lintas jalan umum oleh sekelompok orang, yang mengganggu pengiriman minyak mentah dari lapangan minyak tersebut ke Stasiun Pengumpul Matra di Musi Banyuasin.
 
Senior Manager of Relation PT Medco E&P Indonesia Teguh Imanto menjelaskan, pihaknya juga telah melaporkan tindakan penutupan jalan tersebut ke aparat kepolisian, termasuk Polres dan Polda serta Dandim 0401 Musi Banyuasin.
 
"Pihak Medco E&P telah melakukan pembicaraan dan usaha mediasi secara terus menerus dengan difasilitasi oleh Pemda setempat, namun belum mendapat titik temu atas tuntutan sekelompok orang ini," ujar Teguh dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/6/2014).

Dia menambahkan, perusahaan terus mengupayakan penyelesaian permasalahan ini sehingga kegiatan operasi di lapangan dapat segera pulih kembali dan tidak mengganggu target produksi minyak nasional kedepannya.
 
Produksi minyak dari Meta dan Lica sekitar 1.000 barel per hari, yaitu 2% dari total keseluruhan produksi minyak dan gas bumi Medco E&P saat ini. Lapangan minyak ini adalah aset milik negara dan 80% dari produksinya adalah milik pemerintah. Penghentian operasi telah dilaporkan ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), perwakilan Pemerintah yang berwenang mengawasi kegiatan industri hulu migas.
 
Secara terpisah, Ketua Indonesia Petroleum Association (IPA) Lukman Mahfoedz menegaskan masalah konflik sosial ini sudah pasti akan mengurangi daya tarik bisnis migas. Maka dari itu ia menghimbau kepada pemerintah untuk berkoordinasi menyelesaikan masalah sosial yang sering dihadapi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). "Seharusnya Pemda setempat membangu dan juga aparat kemanan. Karena bagaimanapun juga ini objek yang harus dilindungi dan juga ini untuk kepentingan masyrakat kita," kata Lukman.
 
Ditambahkan Lukman, masalah sosial merupakan salah satu kendala bisnis hulu migas selain regulasi yang rumit dan buruknya kondisi infrastruktur. Padahal, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2012 telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2012 yang memberikan instruksi kepada 11 menteri, Kepala SKK Migas, Kepala BPN (Badan Pertanahan nasional), dan Pemerintah Daerah untuk berkoordinasi mempercepat penyelesaian masalah-masalah migas. Tapi kenyatannya masih belum semua dilaksanakan.
 
"Inpres No.2 Tahun 2012 menurut IPA harus dijalankan. Instruksi Presiden ini sudah sangat tujuannya, antara lain menyangkut pembebasan tanah dan penyederhanaan birokrasi," tukasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>