Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menilai Undang-Undang Perkawinan mepengaruhi Sumber Daya Manusia (SDM) kelak. Perkawinan anak kecil kemungkinan menghasilkan SDM berkualitas.
"Konsekuensi untuk mendapatkan SDM yang kita targetkan, syaratnya diperlukan calon ibu yang juga berkualitas secara fisik, psikis, dan sosial," kata Sekretaris KPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, dalam konferensi pers di kantor KPPPA, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2019.
Pri menyebut untuk menciptakan calon ibu berkualitas terganjal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Baca juga: Kesiapan Calon Ibu Kunci SDM Unggul)
Dia menjelaskan pada Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Perkawinan, usia minimal perkawinan 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Sedang Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur definisi usia anak di bawah 18 tahun.
"Undang-undang ini sebaiknya diharmonisasi, usia minimal disamakan 19 tahun," tutur Pri.
Pri menyebut kesiapan calon ibu sangat penting untuk menciptakan SDM berkualitas. Dia yakin ibu berkualitas bisa memberikan hak-hak dasar pada anak untuk tumbuh kembangnya.
Dia mengaku sudah melakukan diskusi terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dengan para pakar. Pemerintah dan semua tokoh harus bekerja sama untuk mendapatkan generasi yang berkualitas. Terutama sebagai persiapan menghadapi isu global ke depan.
Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menilai Undang-Undang Perkawinan mepengaruhi Sumber Daya Manusia (SDM) kelak. Perkawinan anak kecil kemungkinan menghasilkan SDM berkualitas.
"Konsekuensi untuk mendapatkan SDM yang kita targetkan, syaratnya diperlukan calon ibu yang juga berkualitas secara fisik, psikis, dan sosial," kata Sekretaris KPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, dalam konferensi pers di kantor KPPPA, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2019.
Pri menyebut untuk menciptakan calon ibu berkualitas terganjal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Baca juga:
Kesiapan Calon Ibu Kunci SDM Unggul)
Dia menjelaskan pada Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Perkawinan, usia minimal perkawinan 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Sedang Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur definisi usia anak di bawah 18 tahun.
"Undang-undang ini sebaiknya diharmonisasi, usia minimal disamakan 19 tahun," tutur Pri.
Pri menyebut kesiapan calon ibu sangat penting untuk menciptakan SDM berkualitas. Dia yakin ibu berkualitas bisa memberikan hak-hak dasar pada anak untuk tumbuh kembangnya.
Dia mengaku sudah melakukan diskusi terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dengan para pakar. Pemerintah dan semua tokoh harus bekerja sama untuk mendapatkan generasi yang berkualitas. Terutama sebagai persiapan menghadapi isu global ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)