Nikita Mirzani (Foto: MI/Ramdani)
Nikita Mirzani (Foto: MI/Ramdani)

Masrokhan Bantah NM dan PR Dibawa ke Panti Milik Dinsos DKI

LB Ciputri Hutabarat • 11 Desember 2015 15:48
medcom.id, Jakarta: Kepala Dinas Sosial DKI Masrokhan membantah Bareskrim Polri menyerahkan pelaku prostitusi artis NM dan PR ke panti sosial milik DKI. Keduanya dibawa ke panti Cipayung milik Kementerian Sosial.
 
Marokhan menegaskan NM dan PR dibawa ke panti Cipayung milik Kementerian Sosial. " Tidak diserahkan ke kami. Bukan di panti kami (milik DKI). Yang di Cipayung itu di Pasar Rebo milik Kemensos," kata Masrokhan, Jumat (11/12/2015).
 
Sebelumnya, NM ditangkap bersama model PR beserta dua muncikari inisial O dan F di salah satu hotel bintang lima. Kasus ini terungkap berdasarkan keterangan Robby Abbas. Muncikari yang divonis hukuman 1 tahun 4 bulan itu mengaku mendapatkan akses untuk menyediakan layanan prostitusi lewat koleganya berinisial O dan F.
 
Dari keterangan tersebut, polisi merancang penangkapan dengan cara berpura-pura sebagai konsumen. Kedua muncikari diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan