M Jasin. Foto: Wahyu Putro A/Antara
M Jasin. Foto: Wahyu Putro A/Antara

Tragedi Mina 2015

Irjen Kemenag: Kepala Rombongan Jemaah Diduga Melanggar Aturan

Media Indonesia • 29 September 2015 12:33
medcom.id, Jakarta: Keberangkatan ratusan jemaah Indonesia untuk melempar jumrah pada Kamis 24 September pagi waktu Saudi diduga karena ketidakdisiplinan kepala rombongan di beberapa kelompok terbang (kloter).
 
Demikian penegasan Irjen Kementerian Agama M Jasin kepada Media Indonesia, kemarin.
 
Menurut Jasin, ada kepala rombongan yang tidak mematuhi peraturan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang melarang jemaah Indonesia melempar jumrah pada 10 Zulhijah (Kamis, 24/9) pukul 08.00-10.00 waktu Saudi.

"Kepala rombongan tidak mengindahkan larangan tersebut. Kami mendalami dugaan keberangkatan melempar jumrah itu merupakan musyawarah antara jemaah di beberapa kloter dan kepala rombongan yang indisipliner. Kami masih melakukan investigasi bersama pemerintah Saudi," kata Jasin
 
Apabila hasil investigasi membuktikan dugaan kepala rombongan tersebut melanggar peraturan, menurut Jasin, pihaknya akan menjatuhkan sanksi. "Tetapi intinya kami menunggu hasil investigasi."
 
Ketua Tim Pengawas Haji Komisi Vlll DPR Saleh Daulay menambahkan, dugaan kesalahan kepala rombongan itu harus ditelusuri.
 
Pasalnya, beberapa jemaah yang selamat dari musibah Mina mengakui mereka berangkat atas inisiatif sendiri.
 
"Sejumlah jemaah mengusulkan untuk melontar jumrah di pagi hari. Mereka lalu terbawa arus ke arah menuju jalur 204 di tempat musibah Mina terjadi."
 
Kepergian beberapa jemaah tersebut, lanjut Saleh, juga tanpa sepengetahuan ketua regu sehingga menyulitkan proses identifikasi korban. "Ketua regu akan melarang jika mereka melapor."
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan