Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pulang lebih awal pukul 14.00 selama ramadan. (Foto: MI/Pius Erlangga)
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pulang lebih awal pukul 14.00 selama ramadan. (Foto: MI/Pius Erlangga)

Jam Kerja ASN Berkurang Selama Ramadan

M Sholahadhin Azhar • 29 April 2019 11:38
Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan surat edaran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 394 Tahun 2019 tersebut mengatur penyesuaian jam kerja saat Ramadan 1440 Hijriah.
 
Para pegawai negeri mulai masuk pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja. Ketentuan itu berlaku untuk Senin hingga Kamis dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
 
"Sementara itu, pada Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 hingga 15.30 dan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30," demikian tertulis di surat edaran, Senin, 29 April 2019.

Pada instansi pemerintah dengan enam hari kerja, para abdi negara itu masuk pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Jam kerja dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB itu berlaku untuk Senin hingga Kamis dan Sabtu.
 
Baca juga: Presiden Ingatkan Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadan
 
"Sedangkan untuk Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat antara 11.30 sampai 12.30 WIB."
 
Edaran yang diteken Menteri PANRB Syafruddin tersebut juga menjelaskan jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah. Minimal tiap ASN bekerja 32,5 jam dalam satu minggu. 
 
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja selama ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing. Hal tersebut akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.
 
Surat Edaran ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia. Selain itu juga untuk para kepala lembaga pemerintah nonkementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para pimpinan kesekretariatan lembaga nonstruktural, para pimpinan lembaga penyiaran publik, para gubernur, dan para bupati serta wali kota.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan