Konferensi Pers di RS Polri. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Konferensi Pers di RS Polri. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Surat Kematian Korban Tak Teridentifikasi Bakal Diterbitkan

Kautsar Widya Prabowo • 13 November 2018 14:31
Jakarta: Kepala Bagian Disaster Victim Identification (DVI) Polri Kombes Lisda Cancer mengungkapkan surat kematian bagi korban Lion Air PK-LQP yang tidak teridentifikasi bakal dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Sebab, tim hanya dapat mengeluarkan surat kematian jika jenazah sudah teridentifikasi.
 
Lisda mengungkapkan hal itu termaktub dalam Pasal 178 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. "Nah, ini mungkin yang harus disosialisasikan bahwa keluarga penumpang harus bersabar menunggu tiga bulan," tutur Lisda. 
 
(Baca juga: Tim DVI Identifikasi 3 Jenazah Lagi)

Ia menambahkan nantinya Tim DVI akan membantu memberikan jumlah korban yang sudah teridentifikasi dan belum teridentifikasi pada Dukacapil. "Nah, itu nanti Dukcapil yg akan mengurus surat kematian langsung," imbuh dia. 
 
Surat kematin perlu didapatkan oleh pihak keluarga yang ditinggalkan. Ini untuk digunakan memenuhi hak-hak seperti asuransi dan ganti rugi lain.  
 
Lisda menyebut kondisi ini sudah pernah terjadi sebelumnya. Pada kejadian jatuhnya pesawat Air Asia 2015 silam, sebanyak 60 korban belum teridentifikasi.
 
|||
 
Pasal 178 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan:
 
(1) Penumpang yang berada dalam pesawat udara yang hilang, dianggap telah meninggal dunia, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal pesawat udara seharusnya mendarat di tempat tujuan akhir tidak diperoleh kabar mengenai hal ihwal penumpang tersebut,
tanpa diperlukan putusan pengadilan. 
 
(2) Hak penerimaan ganti kerugian dapat diajukan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan