Ilustrasi gempa Donggala, Sulawesi Tengah. Foto: Antara Foto/Wahyu Putro A
Ilustrasi gempa Donggala, Sulawesi Tengah. Foto: Antara Foto/Wahyu Putro A

Pemerintah Diminta Kreatif Selesaikan Utang Korban Gempa Palu

18 Januari 2019 07:24
Jakarta: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo meminta pemerintah kreatif dalam upaya meringankan atau menyelesaikan persoalan kredit perbankan yang dialami masyarakat korban bencana alam di Palu, Donggala, dan Sigi, Sulawesi Tengah. Salah satunya menerapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.
 
“Aturan itu bisa menjadi dasar hukum atas kelonggaran penagihan hingga penghapusan kredit. Tinggal bagaimana pemerintah melakukan hitung-hitungannya,” kata Bamsoet, sapaan Bambang, saat menerima Forum Perjuangan Pemutihan Hutang (FPPH) Palu, Donggala, dan Sigi, di ruang kerjanya, Kamis, 17 Januari 2019.
 
Penghapusan tagihan kredit, kata Bamsoet, dimungkinkan karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya juga telah meringankan beban pajak bagi para korban. Penghapusan kredit, tambahnya, bisa mempercepat pemulihan ekonomi di Palu, Donggala, dan Sigi.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Jika memang baik untuk dilaksanakan, kita dorong eksekusi secepatnya. Jangan sampai kebijakan ini menggantung dan membingungkan saudara-saudara kita yang menjadi korban bencana alam," kata dia.
 
Baca: Jumlah Korban Gempa Donggala Belum Bisa Dipastikan
 
Ketua Fraksi Nasdem DPR, Ahmad Ali, mengingatkan bahwa bencana gempa dan tsunami di Palu, Donggala, dan Sigi masih menyisakan kesedihan yang mendalam bagi bangsa Indonesia. Menurutnya, penagihan utang terhadap masyarakat korban bencana alam di Palu, Donggala, dan Sigi menggambarkan industri jasa keuangan tak memiliki rasa kemanusiaan. 
Pemerintah Diminta Kreatif Selesaikan Utang Korban Gempa Palu
Persoalan penagihan utang ini merupakan salah satu permasalahan yang disampaikan masyarakat saat reses di wilayah terdampak bencana. Debitur korban bencana mulai dituntut untuk membayar utang-utangnya. 
 
“Para debt collector sudah mulai bekerja mencari nasabahnya. Masyarakat juga kaget melihat kedatangan utusan lembaga keuangan ini karena mereka sudah tidak lagi memiliki aset ekonomi,” jelas Ali.
 
FPPH Palu, Donggala, dan Sigi mencatat jumlah nasabah debitur yang merupakan korban gempa dan tsunami Palu, Donggala, dan Sigi mencapai 10 ribu orang. Ali meminta pemerintah cermat dalam menyelesaikan persoalan utang ini.
 
“Jangan sampai ada penunggang gelap. Jangan sampai ada free rider. Apalagi masyarakat Sulawesi Tengah baru saja terkena bencana,” jelas Ali.
 


 
(UWA)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif