Jakarta: Menyembelih hewan kurban merupakan salah satu amalan saat Iduladha yang jatuh setiap tanggal 10 Dzulhijjah. Hewan kurban dalam Islam adalah hewan yang disembelih secara khusus untuk tujuan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah.
Menyembelih hewan kurban dilakukan dengan mengikuti ketentuan, adab, dan tata cara yang telah ditetapkan dalam Islam. Sebelum menyembelih hewan kurban, penting untuk memastikan bahwa hewan tersebut dalam keadaan siap dan sehat.
Hewan harus berada dalam kondisi fisik yang baik, tidak cacat atau sakit parah. Saat menyembelih hewan kurban, penting untuk mengucapkan nama Allah SWT.
Pengucapan nama Allah adalah tindakan yang membedakan antara penyembelihan yang sah secara agama dengan penyembelihan biasa. Pengucapan nama Allah secara jelas dan tegas menunjukkan niat yang ikhlas dalam menjalankan ibadah kurban.
Di Indonesia, proses penyembelihan hewan kurban sering dilakukan di halaman masjid ataupun musala. Apakah hal ini termasuk kategori mengotori masjid? Lalu bagaimana hukum menyembelih hewan kurban di halaman masjid?
Hukum menyembelih hewan kurban di halaman masjid
Melansir laman NU Online, sejatinya menyembelih hewan untuk kurban diperbolehkan dilaksanakan di banyak tempat seperti tanah lapang, tempat sembelihan, halaman rumah, halaman mushala, termasuk dalam hal ini halaman masjid.
Dengan catatan, tempat tersebut layak dan memungkinkan untuk dijadikan tempat untuk menyembelih hewan kurban.
Terkait hukum menyembelih hewan kurban di halaman masjid merujuk pada pandangan umat Islam tentang apakah itu diperbolehkan atau tidak.
Pada dasarnya, Islam memberikan kebebasan kepada individu dan komunitas Muslim untuk menyembelih hewan kurban di mana pun mereka memilih, selama syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dipenuhi.
Adapun praktik penyembelihan hewan kurban di halaman masjid dianggap sah, dan tidak termasuk perbuatan yang terlarang.
Lebih jauh lagi, Syekh Abdurrahman Al Jaziri dalam kitab Al Fiqh 'Ala Al Madzahib Al Arba'ah, mengatakan bahwa ulama dari kalangan mazhab Maliki menghukumi sunnah menyembelih hewan kurban di masjid atau mushala tempat dilangsungkannya shalat Idul Adha. Simak penjelasannya berikut;
Artinya: "Dan di sunnahkan untuk menampakkan hewan kurban di mushala, dan dimakruhkan tidak menampakkan hewan kurban di mushala bagi imam saja, dan disunnahkan bahwa jenis kurban tersebut yang terbaik dan sempurna dari hewan ternak, dan seyogianya kurban hasil dari harta yang baik, dan hewannya selamat dari aib yang menjadikan sah hewan kurban." [Abdurrahman al Jaziri, Al Fiqh 'Ala Al Madzahib Al Arba'ah, Jilid I [Beirut, Dar Kutub al A’Alamiyah, 2003], halaman 549.
Penjelasan serupa juga dikatakan oleh Imam Syaukani dalam kitab Nailul Authar, Jilid 5 halaman 212, bahwa seyogianya hewan kurban disembelih di mushala atau masjid, untuk diperlihatkan pada orang-orang yang miskin dan fakir. Dengan begitu, orang yang memiliki hak untuk mendapatkan kurban dapat menyaksikan hewan kurban yang dipotong.
Artinya: "Perkataan; Adalah menyembelih dan memotong hewan kurban di musala dianjurkan [istishab], bahwa menyembelih hewan tersebut di musala yang ada tempat pemotongan hewannya. Adapun hikmah yang demikian adalah agar bisa disaksikan oleh orang yang fakir, sehingga mendapatkan bagian mereka dari daging sembelihan kurban tersebut."
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Menyembelih
hewan kurban merupakan salah satu amalan saat
Iduladha yang jatuh setiap tanggal 10 Dzulhijjah. Hewan kurban dalam Islam adalah hewan yang disembelih secara khusus untuk tujuan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah.
Menyembelih hewan kurban dilakukan dengan mengikuti ketentuan, adab, dan tata cara yang telah ditetapkan dalam Islam. Sebelum menyembelih hewan kurban, penting untuk memastikan bahwa hewan tersebut dalam keadaan siap dan sehat.
Hewan harus berada dalam kondisi fisik yang baik, tidak cacat atau sakit parah. Saat menyembelih hewan kurban, penting untuk mengucapkan nama Allah SWT.
Pengucapan nama Allah adalah tindakan yang membedakan antara penyembelihan yang sah secara agama dengan penyembelihan biasa. Pengucapan nama Allah secara jelas dan tegas menunjukkan niat yang ikhlas dalam menjalankan ibadah kurban.
Di Indonesia, proses penyembelihan hewan kurban sering dilakukan di halaman masjid ataupun musala. Apakah hal ini termasuk kategori mengotori masjid? Lalu bagaimana hukum menyembelih hewan kurban di halaman masjid?
Hukum menyembelih hewan kurban di halaman masjid
Melansir laman
NU Online, sejatinya menyembelih hewan untuk kurban diperbolehkan dilaksanakan di banyak tempat seperti tanah lapang, tempat sembelihan, halaman rumah, halaman mushala, termasuk dalam hal ini halaman masjid.
Dengan catatan, tempat tersebut layak dan memungkinkan untuk dijadikan tempat untuk menyembelih hewan kurban.
Terkait hukum menyembelih hewan kurban di halaman masjid merujuk pada pandangan umat Islam tentang apakah itu diperbolehkan atau tidak.
Pada dasarnya, Islam memberikan kebebasan kepada individu dan komunitas Muslim untuk menyembelih hewan kurban di mana pun mereka memilih, selama syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dipenuhi.
Adapun praktik penyembelihan hewan kurban di halaman masjid dianggap sah, dan tidak termasuk perbuatan yang terlarang.
Lebih jauh lagi, Syekh Abdurrahman Al Jaziri dalam kitab Al Fiqh 'Ala Al Madzahib Al Arba'ah, mengatakan bahwa ulama dari kalangan mazhab Maliki menghukumi sunnah menyembelih hewan kurban di masjid atau mushala tempat dilangsungkannya shalat Idul Adha. Simak penjelasannya berikut;
Artinya: "Dan di sunnahkan untuk menampakkan hewan kurban di mushala, dan dimakruhkan tidak menampakkan hewan kurban di mushala bagi imam saja, dan disunnahkan bahwa jenis kurban tersebut yang terbaik dan sempurna dari hewan ternak, dan seyogianya kurban hasil dari harta yang baik, dan hewannya selamat dari aib yang menjadikan sah hewan kurban." [Abdurrahman al Jaziri, Al Fiqh 'Ala Al Madzahib Al Arba'ah, Jilid I [Beirut, Dar Kutub al A’Alamiyah, 2003], halaman 549.
Penjelasan serupa juga dikatakan oleh Imam Syaukani dalam kitab Nailul Authar, Jilid 5 halaman 212, bahwa seyogianya hewan kurban disembelih di mushala atau masjid, untuk diperlihatkan pada orang-orang yang miskin dan fakir. Dengan begitu, orang yang memiliki hak untuk mendapatkan kurban dapat menyaksikan hewan kurban yang dipotong.
Artinya: "Perkataan; Adalah menyembelih dan memotong hewan kurban di musala dianjurkan [istishab], bahwa menyembelih hewan tersebut di musala yang ada tempat pemotongan hewannya. Adapun hikmah yang demikian adalah agar bisa disaksikan oleh orang yang fakir, sehingga mendapatkan bagian mereka dari daging sembelihan kurban tersebut."
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)