medcom.id, Jakarta: Polri menyebut lembaga nonmiliter bisa juga memesan senjata. Syaratnya, harus ada rekomendasi dari Korps Bhayangkara.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan, pemesanan senjata lembaga nonmiliter seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Satpol PP, atau Bea Cukai, diatur oleh Baintelkam Polri.
"Baik mulai dari pengadaan importasi, bisa beli di Pindad, kemudian perizinannnya, dokumentasinya sampai dengan pengawasannya," jelas Setyo di Komplek Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 25 September 2017.
Setyo menuturkan, lembaga nonmiliter harus lebih dulu mengajukan proposal pemesanan senjata ke Polri. Setelah itu, Polri akan mempelajari, lalu memberikan rekomendasi.
"Rekomendasi itu diajukan mau beli ke luar negeri atau mau beli ke Pindad," ujarnya.
Bila membeli di luar negeri, Polri bakal mengeluarkan surat izin impor dengan menyebutkan negara mana yang dituju. Namun, jika senjata beli di dalam negeri, surat cukup dari PT Pindad.
"Senjatanya beli dibawa semua ke Mabes Polri untuk diidentifikasi. Dan kita kan ada peralatan forensik balikstik uji coba juga," tuturnya.
Setelah proses identifikasi selesai, tahap selanjutnya yakni dokumentasi kartu pemegang senjata. Lepas itu, senjata baru diserahkan ke pemesan. Jenderal bintang dua itu menjelaskan, senjata untuk lembaga nonmiliter memiliki jenis dan spesifikasi yang berbeda. Ada yang punya kaliber 32 milimeter, dan 22 milimeter. Ada juga jenis senjata gas dan senjata kecil.
"Senjata gas itu kalau ditembakkan keluar gas yang bisa, gas air mata. Kalau senjata yang kecil-kecil untuk melumpuhkan," bebernya.
medcom.id, Jakarta: Polri menyebut lembaga nonmiliter bisa juga memesan senjata. Syaratnya, harus ada rekomendasi dari Korps Bhayangkara.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan, pemesanan senjata lembaga nonmiliter seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Satpol PP, atau Bea Cukai, diatur oleh Baintelkam Polri.
"Baik mulai dari pengadaan importasi, bisa beli di Pindad, kemudian perizinannnya, dokumentasinya sampai dengan pengawasannya," jelas Setyo di Komplek Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 25 September 2017.
Setyo menuturkan, lembaga nonmiliter harus lebih dulu mengajukan proposal pemesanan senjata ke Polri. Setelah itu, Polri akan mempelajari, lalu memberikan rekomendasi.
"Rekomendasi itu diajukan mau beli ke luar negeri atau mau beli ke Pindad," ujarnya.
Bila membeli di luar negeri, Polri bakal mengeluarkan surat izin impor dengan menyebutkan negara mana yang dituju. Namun, jika senjata beli di dalam negeri, surat cukup dari PT Pindad.
"Senjatanya beli dibawa semua ke Mabes Polri untuk diidentifikasi. Dan kita kan ada peralatan forensik balikstik uji coba juga," tuturnya.
Setelah proses identifikasi selesai, tahap selanjutnya yakni dokumentasi kartu pemegang senjata. Lepas itu, senjata baru diserahkan ke pemesan. Jenderal bintang dua itu menjelaskan, senjata untuk lembaga nonmiliter memiliki jenis dan spesifikasi yang berbeda. Ada yang punya kaliber 32 milimeter, dan 22 milimeter. Ada juga jenis senjata gas dan senjata kecil.
"Senjata gas itu kalau ditembakkan keluar gas yang bisa, gas air mata. Kalau senjata yang kecil-kecil untuk melumpuhkan," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)