Kepala BPOM Penny Lukito (paling kanan). Foto: MTVN/Damar Iradat
Kepala BPOM Penny Lukito (paling kanan). Foto: MTVN/Damar Iradat

BPOM Sita Ribuan Kosmetik Impor Ilegal

Damar Iradat • 06 Desember 2016 16:33
medcom.id, Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita ribuan jenis kosmetik impor ilegal. Kosmetik senilai Rp77,9 miliar itu mengandung bahan berbahaya.
 
Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai upaya pemerintah memberantas produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya.
 
"Serta dalam rangka memberi rasa keadilan dalam berusaha, BPOM secara konsisten menertibkan peredaran kosmetik ilegal," kata Penny di kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2016).
 
Sepanjang 2016, BPOM menemukan 9.071 jenis atau sebanyak 1.424.413 kemasan kosmetik impor ilegal yang bernilai hingga Rp77,9 miliar. Temuan ini terdiri dari kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, kosmetik tanpa izin edar/nomor notifikasi, dan kosmetik impor yang dimasukan ke dalam wilayah Indonesia secara ilegal (tidak melalui skema Indonesia National Single Window).
 
Pelaku menggunakan sejumlah modus untuk memuluskan aksinya. Di antaranya mengemas kosmetik impor ilegal seolah-olah produk dalam negeri yang telah terdaftar.
 
Selain itu, mengemas kosmetik dalam negeri seolah-olah produk impor yang terdaftar, mengedarkan secara langsung kepada konsumen, memasukkan barang ke Indonesia bercampur dengan produk lain melalui pelabuhan atau sebagai barang tentengan untuk menghindari pemeriksaan petugas.
 
Penny mengatakan, BPOM telah membatalkan sebanyak 1.419 izin edar kosmetik, pembekuan 28 pemohon notifikasi kosmetik, penghentian sementara kegiatan terhadap dua pemohon notifikasi, dan pemusnahan produk.
 
"Tidak hanya itu, BPOM juga telah melakukan tindak lanjut pro-justisia terhadap 53 sarana," jelas Penny.
 
Selain menyita produk kosmetik impor ilegal, BPOM juga menemukan 39 jenis kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Temuan ini didominasi oleh produk kosmetik dekoratif dan perawatan kulit.
 
"Bahan berbahaya yang terkandung dalam temuan tersebut antara lain merkuri, hidrokinon, asam retinoat, serta bahan pewarna merah K3, merah K10, dan Sudan IV," tutur dia.
 
BPOM juga menemukan kosmetik yang mengandung bahan kimia obat yang seharusnya tidak diperbolehkan ada di dalam kosmetik, yakni Klindamisin dan Teofilin. Temuan itu berasal dari produk industri, impor, dan badan usaha yang melakukan kontrak produksi, serta sarana distribusi, termasuk klinik kecantikan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan