Informasi terkait penutupan layanan SIM Keliling di Jakarta disampaikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun X (Twitter) resminya @TMCPoldaMetro pada Selasa, 9 April 2024.
“Layanan SIM Dit Lantas Polda Metro Jaya ditiadakan, dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M mulai dari 08 sampai dengan 15 April 2024 dan akan kembali buka pada 16 April 2024," tulis akun resmi @TMCPoldaMetro.
Baca juga: Libur Panjang, Tiket Feri Jepara-Karimunjawa Ludes Hingga H+7 Lebaran |
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) April 9, 2024
Informasi Pelayanan SIM Dit Lantas Polda Metro Jaya dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M mulai dari tanggal 08 s/d 15 April 2024 dan akan kembali membuka pelayanan tanggal 16 April 2024. pic.twitter.com/hGddgL4es2
Penutupan pelayanan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) DKI Jakarta ini seperti di Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta.
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku pada 8-15 April bisa perpanjang otomatis pada 16-20 April 2024. Namun jika tidak melakukan perpanjang pada waktu yang ditentukan, Sobat Medcom dapat melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Baca juga: Sidang Isbat Digelar Hari Ini, Lebaran Pemerintah, Muhammadiyah dan NU Diprediksi Serentak |
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, cuti bersama Idul Fitri 1445 H/ 2024 M ditetapkan mulai 8 sampai 15 April 2024. Penetapan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Selain itu, kebijakan ganjil genap juga ditiadakan mulai 6-15 April 2024. Aturan ini merujuk pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News