Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyoroti kasus prostitusi anak yang dijual menjadi pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial (medsos). Kemen PPA mendorong agar semua pihak bisa ikut mengawasi kasus serupa tak berulang.
Pelaksana tugas (Plt) Asisten Deputi Layanan Anak Kementerian PPPA Lany Ritonga mengimbau masyarakat Indonesia mengawasi anak di bawah umur agar tak menjadi korban prostitusi. Terlebih hari ini bertepatan dengan Hari Anak Nasional setiap 23 Juli.
"Kami mengingatkan kembali kepada para orang tua, para pendidik, tokoh masyarakat, dan seluruh masyarakat untuk kembali memperkuat pengawasan terhadap anak-anak kita dan juga melakukan deteksi dini apabila melihat anak-anak kita yang rentan dalam situasi bahaya," ucap Lany di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 23 Juli 2024.
Sebelumnya, kasus prostitusi anak ini diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Total terdapat empat tersangka ditangkap dengan 19 anak perempuan di bawah umur menjadi korban.
Tim penyidik saat ini masih mendalami kasus tersebut. Pasalnya masih ada beberapa korban yang belum teridentifikasi.
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (
Kementerian PPPA) menyoroti
kasus prostitusi anak yang dijual menjadi pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial (medsos). Kemen PPA mendorong agar semua pihak bisa ikut mengawasi kasus serupa tak berulang.
Pelaksana tugas (Plt) Asisten Deputi Layanan Anak Kementerian PPPA Lany Ritonga mengimbau masyarakat Indonesia mengawasi anak di bawah umur agar tak menjadi korban prostitusi. Terlebih hari ini bertepatan dengan Hari Anak Nasional setiap 23 Juli.
"Kami mengingatkan kembali kepada para orang tua, para pendidik, tokoh masyarakat, dan seluruh masyarakat untuk kembali memperkuat pengawasan terhadap anak-anak kita dan juga melakukan deteksi dini apabila melihat anak-anak kita yang rentan dalam situasi bahaya," ucap Lany di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 23 Juli 2024.
Sebelumnya, kasus prostitusi anak ini diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Total terdapat empat tersangka ditangkap dengan 19 anak perempuan di bawah umur menjadi korban.
Tim penyidik saat ini masih mendalami kasus tersebut. Pasalnya masih ada beberapa korban yang belum teridentifikasi.
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)